NETIZ.ID,Jakarta — Presiden Joko Widodo batal menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di pasaran tahun 2022.
Setelah Preisden RI, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Disebutkan dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Seperti dilansir Kompas.com. Minggu (2/12/2022) pekan lalu, terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia ditahun 2022.
sebelumnya pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Sebelumnya pemerintah berencana menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mulai 2022.
Alasannya karena Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau RON di bawah 91 yang dinilai kurang ramah lingkungan.
Dalam Focus Group Discussion pada 20 Desember 2021. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91 seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.
“Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan,” Ucap Soerjaningsih
Sumber : Kompas.com