JAKARTA,netiz.id — Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah situs asing menayangkan informasi yang menyebutkan pulau di Tanah Air dijual secara bebas. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujar Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/25).
Harison menjelaskan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa perorangan atau badan hukum hanya diperbolehkan memanfaatkan maksimal 70 persen dari total luas pulau. Sisanya, sebesar 30 persen, wajib dialokasikan untuk kepentingan publik, konservasi, dan dikuasai negara.
Dengan aturan itu, Harison memastikan bahwa tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah sebuah pulau kecil. “Hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan itu,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar situs yang memuat informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi dan identitas pihak yang mengunggahnya belum dapat dipastikan. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau orang asing,” katanya.
Karena itu, Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim penjualan atau kepemilikan pulau yang beredar di internet. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk aktif menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dan memperkuat kepastian hukum pertanahan.
“Diskusi ini diharapkan bisa mendorong instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk bergerak bersama secara terkoordinasi dan terintegrasi. Tidak hanya soal penjualan pulau, tapi juga soal perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison. (KB/*)





