Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Jul 2025

Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Isu Penjualan Pulau yang Viral di Situs Asing


					Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis. FOTO: istimewa Perbesar

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Isu penjualan pulau-pulau di kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah situs asing menayangkan informasi yang menyebutkan pulau di Air dijual secara . Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujar Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/25).

Harison menjelaskan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (), disebutkan bahwa perorangan atau badan hukum hanya diperbolehkan memanfaatkan maksimal 70 persen dari total luas pulau. Sisanya, sebesar 30 persen, dialokasikan untuk kepentingan publik, konservasi, dan dikuasai negara.

Dengan itu, Harison memastikan bahwa tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah sebuah pulau kecil. “Hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan itu,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar situs yang memuat informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi dan identitas pihak yang mengunggahnya belum dapat dipastikan. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau orang asing,” katanya.

Karena itu, Harison mengimbau untuk tidak mudah percaya terhadap klaim penjualan atau kepemilikan pulau yang beredar di internet. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk aktif menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dan memperkuat kepastian hukum pertanahan.

“Diskusi ini diharapkan bisa mendorong instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk bergerak bersama secara terkoordinasi dan terintegrasi. Tidak hanya soal penjualan pulau, tapi juga soal hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Peta Pertanahan untuk Cegah Tumpang Tindih Lahan

18 Januari 2026 - 09:01

ATR BPN RI

ATR/BPN Klaim Mayoritas Program Pertanahan 2025 Lampaui Target

18 Januari 2026 - 06:44

Sekjen ATR BPN RI

Sepanjang 2025, ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Tanah Lewat Program PTSL

17 Januari 2026 - 06:18

ATR BPN RI

Menteri Nusron Ajak Kampus Terlibat Percepatan Sertipikasi Enam Juta Bidang Tanah

17 Januari 2026 - 05:56

Menteri Nusron Wahid

Nusron Wahid Tekankan Pelatihan SDM ATR/BPN Harus Berdampak Nyata pada Pelayanan

16 Januari 2026 - 06:16

ATR BPN RI

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid
Trending di Nasional