Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Mar 2025

Penertiban 4 Vila di Puncak Bogor, ATR/BPN dan KLHK Cegah Banjir dan Longsor


					Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (09/03/25). FOTO: istimewa Perbesar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (09/03/25). FOTO: istimewa

BOGOR,netiz.id – Sebagai langkah penanggulangan bencana dan longsor di , Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (09/03/25).

Penertiban ini dilakukan karena vila-vila tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bogor Nomor Tahun 2024.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menegaskan bahwa pihaknya bersama KLHK terus berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya.

“Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami terus memastikan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan Puncak sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,” ujar Rahma Julianti usai penertiban berlangsung.

Keempat vila yang ditertibkan merupakan bagian dari 15 vila yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran (DAS) Ciliwung dan terindikasi melanggar tata ruang. Vila yang ditertibkan antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan dan penilaian lebih lanjut terkait perizinan pendirian vila-vila tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat, penertiban akan diperluas ke DAS Bekasi dan DAS Cisadane.

“Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga mencakup DAS Bekasi dan DAS Cisadane sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana banjir akibat liar di kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara proses penelitian masih berlangsung, keempat vila tersebut telah diberikan surat peringatan dan dipasangi plang penertiban. ATR/BPN dan KLHK juga akan terus melakukan serta pembinaan kepada pengelola vila dan masyarakat sekitar agar penertiban ini dapat dipahami secara menyeluruh.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya nyata dalam menekan risiko bencana akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri ATR/BPN Ajak Alumni PMII Berperan dalam Reforma Agraria

14 Juli 2025 - 16:46

ATR BPN RI

Buka Kuliah Umum PPTR di STPN Yogyakarta, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Tata Kelola Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

13 Juli 2025 - 18:59

ATR BPN RI

Indonesia Tegaskan Komitmen Pererat Kerja Sama dengan Mozambik di Hari Kemerdekaan ke-50

13 Juli 2025 - 08:18

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Instruksikan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

12 Juli 2025 - 09:55

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Dorong Pembagian Tanggung Jawab Penyusunan RDTR di Pulau Sulawesi

12 Juli 2025 - 09:42

ATR BPN RI

Inovasi Digital, ATR/BPN Apresiasi Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang

12 Juli 2025 - 07:22

ATR BPN RI
Trending di Nasional