JAKARTA,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan perkembangan program penataan pendaftaran dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Salah satu fokus kebijakan ini adalah mengatur kepemilikan HGU bagi perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum memiliki hak atas tanah.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/25), Menteri Nusron mengungkapkan bahwa hingga 3 Desember 2024, sebanyak 150 perusahaan dengan luas lahan mencapai 1.144.427,46 hektare telah mengajukan izin ke Kementerian ATR/BPN. Saat ini, lahan-lahan tersebut tengah dalam proses identifikasi guna memastikan tidak ada tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dengan pembatalan pasal dalam undang-undang tersebut, perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan diwajibkan memiliki IUP sekaligus HGU sebagai dasar hukum atas kepemilikan dan pengelolaan lahan.
“Pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga badan hukum yang bersangkutan wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, terdapat 537 perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki HGU. Jika dihitung berdasarkan luas izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,” jelas Menteri Nusron.
Sebelum masa jabatan Menteri Nusron, dari total 2,5 juta hektare lahan yang belum bersertifikat, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan HGU untuk 193 perusahaan sawit dengan luas total 283.280,85 hektare.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mengidentifikasi lahan sawit yang belum memiliki HGU. Ia meminta agar progres penerbitan sertifikat HGU terus dilaporkan kepada DPR.
“Progres pendaftaran hak atas tanah bagi 150 perusahaan dengan luas total 1.144.427,46 hektare ini mohon terus dilaporkan kepada kami, Pak Menteri, agar sertifikat HGU dapat segera diterbitkan,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran mengikuti rapat secara daring.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses legalisasi lahan perkebunan sawit dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, serta menghindari potensi konflik lahan di masa depan. (*)