Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Feb 2025

Penataan HGU Perusahaan Sawit, Menteri ATR/BPN Laporkan Perkembangan ke DPR


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/), Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penataan pendaftaran dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dalam kerja bersama Komisi II DPR RI. Salah satu fokus kebijakan ini adalah mengatur kepemilikan HGU bagi perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum memiliki hak atas tanah.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/25), Menteri Nusron mengungkapkan bahwa hingga 3 Desember , sebanyak 150 perusahaan dengan luas mencapai 1.144.427,46 hektare telah mengajukan izin ke Kementerian . Saat ini, lahan-lahan tersebut tengah dalam proses identifikasi guna memastikan tidak ada tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dengan pembatalan pasal dalam undang-undang tersebut, perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan diwajibkan memiliki IUP sekaligus HGU sebagai dasar hukum atas kepemilikan dan lahan.

“Pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga badan hukum yang bersangkutan memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, terdapat 537 perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki HGU. Jika dihitung berdasarkan luas izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare,” jelas Menteri Nusron.

Sebelum masa jabatan Menteri Nusron, dari total 2,5 juta hektare lahan yang belum bersertifikat, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan HGU untuk 193 perusahaan sawit dengan luas total 283.280,85 hektare.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mengidentifikasi lahan sawit yang belum memiliki HGU. Ia meminta agar progres penerbitan sertifikat HGU terus dilaporkan kepada DPR.

“Progres pendaftaran hak atas tanah bagi 150 perusahaan dengan luas total 1.144.427,46 hektare ini mohon terus dilaporkan kepada kami, Pak Menteri, agar sertifikat HGU dapat segera diterbitkan,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Dalam rapat ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran mengikuti rapat secara daring.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses legalisasi lahan dapat berjalan lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, serta menghindari potensi konflik lahan di masa depan. (*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulawesi Tengah

10 Juli 2025 - 15:01

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,6 Triliun untuk Percepatan PTSL di 2026

10 Juli 2025 - 06:05

ATR BPN RI

Nusron Wahid: SHM Ilegal di TN Tesso Nilo Akan Dievaluasi

10 Juli 2025 - 05:59

Nusron Wahid

Sekjen ATR/BPN Optimistis Target PNBP 2026 Tercapai Lewat Transformasi Layanan Digital

9 Juli 2025 - 12:03

ATR BPN RI

Wamen ATR/Waka BPN dan Komnas HAM Bahas Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

7 Juli 2025 - 20:54

ATR BPN RI

Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Isu Penjualan Pulau yang Viral di Situs Asing

6 Juli 2025 - 16:40

Harison Mocodompis
Trending di Nasional