NABIRE, NETIZ – Sebuah kasus pembunuhan remaja yang menggemparkan terjadi di Nabire, Papua Tengah, ketika seorang gadis berusia 15 tahun berinisial CK ditemukan tewas dibakar oleh mantan pacarnya, A (14), pada Kamis malam, 30 Juli 2026. Pelaku berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis di Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere.
Jasad CK yang merupakan siswi SMP ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah dan tubuh hangus terbakar, membuat identifikasi awal sulit dilakukan. Pihak kepolisian kemudian bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta menggunakan sidik jari untuk memastikan identitas korban dalam kasus pembunuhan remaja ini.
Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah ketakutan pelaku akan terbongkarnya hubungan intim yang pernah ia lakukan dengan korban. CK mengancam akan melaporkan hal tersebut kepada orang tua pelaku, memicu niat A untuk menghabisi korban. Peristiwa ini menunjukkan sisi gelap dari kasus pembunuhan remaja yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurut penyelidikan, pelaku A memancing korban untuk bertemu di lokasi kejadian pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIT. Pelaku awalnya membawa pisau untuk menikam CK, namun usahanya gagal. Ia kemudian menyiram tubuh korban dengan minyak tanah yang telah ia persiapkan, lalu membakarnya. Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga memperlihatkan korban bersama pelaku sesaat sebelum kejadian, menjadi salah satu bukti kunci pengungkapan kasus pembunuhan ini.
Kurang dari tujuh jam setelah laporan diterima, tim gabungan Polres Nabire bergerak cepat dan berhasil mengamankan A pada Jumat dini hari, 31 Juli 2026. Barang bukti yang diamankan antara lain pisau dapur, botol berisi minyak tanah, serta rekaman CCTV yang krusial. Kecepatan pengungkapan ini diapresiasi dalam penanganan kasus pembunuhan remaja yang sensitif.
“Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial CK yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar. Kurang dari satu kali dua puluh empat jam kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Kompol Piter Kendek.
“Korban mengancam pelaku akan menyampaikan ke orang tua pelaku bahwa mereka sudah pernah melakukan hubungan badan. Pelaku ketakutan, lalu berniat menghabisi korban,” tambah Kompol Piter Kendek terkait motif.
Pelaku dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Masyarakat mendesak agar kasus pembunuhan remaja ini ditangani secara adil.
Tragedi ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Nabire, menyoroti maraknya kasus kekerasan yang melibatkan remaja dan lemahnya pengawasan dari keluarga. Kasus pembunuhan remaja ini menjadi cerminan perlunya pendidikan seks dan kontrol emosi yang lebih baik bagi generasi muda.
Pembunuhan CK di Nabire ini menjadi alarm penting bagi aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan terutama keluarga, untuk memperketat pengawasan serta memberikan pendidikan moral yang komprehensif. Usia pelaku yang masih 14 tahun namun melakukan pembunuhan berencana secara sadis, menekankan urgensi tindakan preventif demi mencegah terulangnya kasus pembunuhan remaja serupa. (KB/*)





