JAKARTA,netiz.id — Pemerintah memastikan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan tegak di atas kepastian hukum. Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting mengenai pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN.
Putusan tersebut membatalkan skema hak guna dua siklus 95 tahun, sekaligus mengembalikan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai pada batasan nasional yang disertai mekanisme evaluasi ketat. Alih-alih melihatnya sebagai hambatan, Nusron menilai keputusan MK justru memperkuat fondasi hukum bagi investasi jangka panjang.
“Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya putusan MK. Ini menjadi pijakan kuat untuk memastikan tata kelola pertanahan di IKN berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai konstitusi,” kata Nusron, Jumat (14/11/25).
Menurutnya, koreksi durasi hak tanah tidak sama dengan pembatasan investasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan, hanya perlu disesuaikan dengan ketentuan baru. Hal ini, kata Nusron, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kepastian hukum sebagai kunci pembangunan IKN yang modern dan berkeadilan.
“Yang direvisi hanya lamanya durasi hak, bukan kepastian berusaha. Iklim investasi tetap terjaga, justru semakin kuat karena landasan hukumnya kini lebih tegas,” ujarnya.
Nusron juga menyoroti bahwa putusan MK membuka ruang lebih besar bagi negara untuk memastikan fungsi sosial tanah terpenuhi, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Hal ini menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo dalam proses pembangunan IKN.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah akan segera melakukan harmonisasi regulasi bersama Otorita IKN dan kementerian terkait, termasuk penyelarasan aturan teknis agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kekosongan hukum.
“Kami memperkuat sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN untuk memastikan semuanya berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Nusron.
Putusan MK tersebut kini menjadi momentum baru bagi pemerintah untuk menata ulang pengelolaan tanah di IKN, memastikan percepatan pembangunan tetap berjalan, namun tetap berada dalam koridor keadilan dan konstitusi. (KB/*)







