Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Nov 2025

Nusron Wahid: Putusan MK Justru Perkuat Kepastian Hukum di IKN


					Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri sebuah agenda resmi, disaksikan para pejabat dan peserta yang memadati lokasi. FOTO: istimewa Perbesar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri sebuah agenda resmi, disaksikan para pejabat dan peserta yang memadati lokasi. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Pemerintah memastikan arah Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan tegak di atas kepastian hukum. Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai Mahkamah Konstitusi () mengeluarkan putusan penting mengenai pengaturan Hak Atas (HAT) di wilayah IKN.

Putusan tersebut membatalkan skema hak guna dua siklus 95 tahun, sekaligus mengembalikan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai pada batasan nasional yang disertai mekanisme evaluasi ketat. Alih-alih melihatnya sebagai hambatan, Nusron menilai keputusan MK justru memperkuat fondasi hukum bagi investasi jangka panjang.

“Kementerian ATR/ menghormati sepenuhnya putusan MK. Ini menjadi pijakan kuat untuk memastikan tata kelola pertanahan di IKN berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai konstitusi,” kata Nusron, Jumat (14/11/25).

Menurutnya, koreksi durasi hak tanah tidak sama dengan pembatasan investasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan, hanya perlu disesuaikan dengan ketentuan baru. Hal ini, kata Nusron, sejalan dengan arah kebijakan Presiden yang menempatkan kepastian hukum sebagai kunci pembangunan IKN yang modern dan berkeadilan.

“Yang direvisi hanya lamanya durasi hak, bukan kepastian berusaha. investasi tetap terjaga, justru semakin kuat karena landasan hukumnya kini lebih tegas,” ujarnya.

Nusron juga menyoroti bahwa putusan MK membuka ruang lebih besar bagi negara untuk memastikan fungsi sosial tanah terpenuhi, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Hal ini menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo dalam IKN.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah akan segera melakukan regulasi bersama Otorita IKN dan kementerian terkait, termasuk penyelarasan aturan teknis agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kekosongan hukum.

“Kami memperkuat sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN untuk memastikan semuanya berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Nusron.

Putusan MK tersebut kini menjadi momentum baru bagi pemerintah untuk menata ulang tanah di IKN, memastikan percepatan pembangunan tetap berjalan, namun tetap berada dalam koridor keadilan dan konstitusi. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

ATR/BPN Terima Kunjungan Pejabat Pertanahan Malaysia, Bahas Transformasi Digital dan Sertipikat Elektronik

7 Desember 2025 - 08:29

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Ingatkan Pengembang Jangan Bangun Perumahan di Lahan Sawah

7 Desember 2025 - 07:56

Nusron Wahid

Wamen ATR Tutup Rakor Mafia Tanah 2025: 90 Kasus Terselesaikan, Rp23,37 Triliun Aset Negara Diselamatkan

6 Desember 2025 - 09:49

ATR BPN RI

Komisi II DPR RI Dorong Transparansi dan Teknologi untuk Percepat Pemberantasan Mafia Tanah

6 Desember 2025 - 09:16

ATR BPN RI

Asep N. Mulyana Ingatkan: Banyaknya Orang Ditahan Bukan Lagi Ukuran Keberhasilan Penegakan Hukum

6 Desember 2025 - 09:01

Nusron Wahid

Kampung yang Bangkit dari Rob: Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Karangsari

5 Desember 2025 - 16:38

Warga Kendal
Trending di Nasional