JAKARTA,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia, khususnya pulau-pulau kecil, hanya diperbolehkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, Selasa (01/07/25), di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron merespons isu jual-beli pulau yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, tanah dengan status Sertifikat Hak Milik hanya boleh dimiliki oleh WNI. Bahkan untuk hak lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikannya wajib atas nama badan hukum Indonesia, bukan asing.
“Kami tegaskan, tanah di Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Nusron.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengaturan kepemilikan pulau-pulau kecil agar tidak sepenuhnya dikuasai oleh satu pihak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen wilayah suatu pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, serta zona evakuasi.
“Tidak boleh satu pulau dikuasai 100 persen oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagiannya harus tetap milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tambah Nusron.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli menteri. (KB/*)