Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Jul 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan WNA Tak Boleh Miliki Pulau di Indonesia


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan penjelasan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (01/07/25). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan penjelasan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (01/07/25). FOTO: istimewa

,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/), , menegaskan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia, khususnya pulau-pulau , hanya diperbolehkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini disampaikannya dalam bersama yang membahas pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, Selasa (01/07/25), di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron merespons isu jual-beli pulau yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor Tahun 1960, tanah dengan status Sertifikat Hak Milik hanya boleh dimiliki oleh WNI. Bahkan untuk hak lain seperti Hak Guna Bangunan (), kepemilikannya atas nama badan hukum Indonesia, bukan asing.

“Kami tegaskan, tanah di Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegas Nusron.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengaturan kepemilikan pulau-pulau kecil agar tidak sepenuhnya dikuasai oleh satu pihak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen wilayah suatu pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, serta zona evakuasi.

“Tidak boleh satu pulau dikuasai 100 persen oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagiannya harus tetap milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tambah Nusron.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran pejabat tinggi , termasuk staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli menteri. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri ATR/BPN Ajak Alumni PMII Berperan dalam Reforma Agraria

14 Juli 2025 - 16:46

ATR BPN RI

Buka Kuliah Umum PPTR di STPN Yogyakarta, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Tata Kelola Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

13 Juli 2025 - 18:59

ATR BPN RI

Indonesia Tegaskan Komitmen Pererat Kerja Sama dengan Mozambik di Hari Kemerdekaan ke-50

13 Juli 2025 - 08:18

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Instruksikan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

12 Juli 2025 - 09:55

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Dorong Pembagian Tanggung Jawab Penyusunan RDTR di Pulau Sulawesi

12 Juli 2025 - 09:42

ATR BPN RI

Inovasi Digital, ATR/BPN Apresiasi Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang

12 Juli 2025 - 07:22

ATR BPN RI
Trending di Nasional