Minggu, 19 Juli 2026

Menteri ATR/BPN Dorong Pembebasan BPHTB untuk Percepat Sertipikasi Tanah Masyarakat Kurang Mampu

ATR BPN RI
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/25). FOTO: istimewa

LAMPUNG,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah, khususnya bagi warga yang telah memiliki peta bidang namun terkendala biaya pengurusan sertipikat.

Dorongan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung yang di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/25). Menurutnya, kebijakan keringanan atau pembebasan BPHTB dapat menjadi solusi strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada rakyat.

“Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat agar punya kepastian hukum, saya mohon kepada Bapak-Ibu sekalian, untuk masyarakat kurang mampu, berikan keringanan atau pembebasan BPHTB agar lahan mereka bisa disertipikasi,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, hingga saat ini sekitar 83,84 persen bidang tanah di Lampung telah terdaftar, dan 70,27 persen di antaranya sudah bersertipikat. Dengan masih adanya peluang peningkatan sekitar 13 persen, Menteri Nusron berharap langkah-langkah percepatan seperti pembebasan BPHTB bisa segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Nusron juga menawarkan skema integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk menjaga potensi (PAD) tanpa membebani masyarakat. Menurutnya, integrasi ini akan meningkatkan akurasi data dan berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan pajak.

“Banyak tanah yang belum masuk dalam NJOP atau belum terdaftar di Dispenda. Bahkan ada NJOP yang mencatat hektare, padahal di sertipikatnya tertulis 15 hektare. Kalau data ini diintegrasikan, tidak mungkin lagi ada ketidaksesuaian. Saya jamin, PBB Bapak-Ibu bisa naik tiga sampai empat kali lipat,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan legalisasi tanah, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia meminta dukungan dari pemerintah daerah agar lebih aktif menggerakkan masyarakat untuk menyertipikatkan lahan yang mereka miliki.

“Kami minta partisipasi pemda untuk menggerakkan masyarakat agar sadar pentingnya menyertipikatkan tanah wakaf, tempat ibadah, atau lahan milik yayasan,” imbaunya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, mengakui bahwa persoalan lahan masih menjadi tantangan besar dalam menarik minat investor, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sinkronisasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Setiap kali ada rencana investasi masuk, hal pertama yang ditanyakan pasti soal lahan. Tapi kita masih dihadapkan pada persoalan kepemilikan dan penguasaan. Karena itu kami dorong percepatan revisi RTRW dan sinkronisasi dengan RDTR agar pengelolaan ruang dan lahan bisa lebih jelas dan terintegrasi,” ujar Gubernur Mirzani. (KB/*)