Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Feb 2025

Menteri ATR/BPN Tinjau Manipulasi Data Pertanahan di Kabupaten Bekasi


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. FOTO: istimewa

BEKASI,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, melakukan kerja ke Kabupaten Bekasi untuk meninjau permasalahan terkait manipulasi pertanahan. Dalam kunjungannya pada Selasa (04/02/25), Menteri Nusron mengungkapkan adanya indikasi manipulasi terhadap data bidang yang tercatat, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa tersebut berawal dari pemeriksaan langsung terhadap data pertanahan yang tercatat di wilayah Segara Jaya, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil pengamatan, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi lapangan. Beberapa sertifikat tanah yang terbit dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga telah mengalami pemindahan lokasi, di mana tanah yang awalnya terletak di daratan kini tercatat berada di area laut.

“Ada 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik tanah yang terdaftar dalam program PTSL. Kami mendapati adanya manipulasi terhadap data peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah () yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Menteri Nusron.

Ia juga menyebutkan bahwa total luas tanah yang datanya dimanipulasi mencapai 581 hektare, termasuk lahan yang dimiliki oleh beberapa perusahaan besar, seperti PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.

Selain itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan membatalkan sertifikat yang terbit secara tidak sah dan menyelidiki oknum yang terlibat dalam pemindahan peta tanah ini. “Kami tidak akan mentolerir praktik manipulasi data pertanahan ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam hal ini, pemerintah akan meminta pihak yang memiliki Sertifikat HGB di atas tanah yang dimanipulasi untuk mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tersebut. Jika mereka menolak, pemerintah akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian ATR/, termasuk Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Yuniar Hikmat Ginanjar, yang turut mendukung langkah tegas kementerian dalam menanggulangi manipulasi data pertanahan di wilayah tersebut. (*)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Selesaikan Program, Evaluasi Kinerja Triwulan II Digelar Tiga Hari

15 Juli 2025 - 15:35

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Ajak Alumni PMII Berperan dalam Reforma Agraria

14 Juli 2025 - 16:46

ATR BPN RI

Buka Kuliah Umum PPTR di STPN Yogyakarta, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Tata Kelola Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

13 Juli 2025 - 18:59

ATR BPN RI

Indonesia Tegaskan Komitmen Pererat Kerja Sama dengan Mozambik di Hari Kemerdekaan ke-50

13 Juli 2025 - 08:18

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Instruksikan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

12 Juli 2025 - 09:55

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Dorong Pembagian Tanggung Jawab Penyusunan RDTR di Pulau Sulawesi

12 Juli 2025 - 09:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional