Senin, 25 Mei 2026

Menteri ATR/BPN Terima LHP BPK, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (30/04/25).

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menyampaikan apresiasinya atas peran BPK RI dalam mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut pemeriksaan ini sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola yang baik serta memastikan manajemen risiko dan kepatuhan berjalan sesuai prinsip.

“Pemeriksaan ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam menciptakan governance, risk management, dan compliance. Jangan sampai apa yang kita lakukan bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mendorong seluruh jajaran di pusat maupun daerah untuk menindaklanjuti setiap temuan dari BPK secara cepat dan tuntas. Ia menyamakan peran BPK dengan dokter yang membantu mendeteksi masalah dalam tubuh organisasi.

“Tanpa pemeriksaan, kita tidak tahu di mana letak masalahnya. Jadi, saya minta semua temuan ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari ke depan,” ujarnya kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk yang hadir secara daring melalui Zoom.

LHP diserahkan langsung oleh Anggota II BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, yang turut hadir bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara III, Dede Sukarjo. Dalam sambutannya, Akhsanul Khaq mengapresiasi keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menyambut hasil pemeriksaan.

“Kehadiran lengkap Bapak Menteri beserta jajaran menunjukkan komitmen dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan pelaksanaan tugas kementerian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kepatuhan ini dilakukan untuk menilai apakah pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasilnya, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari BPK RI. (*)