Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Feb 2025

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HGB kepada Masyarakat Kampung Nelayan di Jakarta Utara


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H. Nusron Wahid, FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H. Nusron Wahid, FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H. , menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan () kepada Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, .

Penyerahan sertifikat dalam bentuk elektronik ini dilakukan pada Minggu (16/02/25) sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada warga. Sertifikat tersebut merupakan HGB di atas Hak (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi .

Menteri Nusron menyampaikan rasa syukur atas terbitnya sertifikat tersebut. “Alhamdulillah, sertifikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertifikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujarnya

Menteri Nusron menjelaskan bahwa skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. “Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertifikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang. Namun, Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara berjumlah 687 bidang. Dari jumlah tersebut, 587 bidang tanah telah terukur, sedangkan 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran. “Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses. Pada saatnya nanti, kami berharap Menteri Nusron dapat memberikan sertifikat kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian dari BPN,” ujar Alen.

Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung. Turut pula Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan setempat.

Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat Kampung Nelayan, sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di wilayah tersebut. (*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Buka Kuliah Umum PPTR di STPN Yogyakarta, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Tata Kelola Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

13 Juli 2025 - 18:59

ATR BPN RI

Indonesia Tegaskan Komitmen Pererat Kerja Sama dengan Mozambik di Hari Kemerdekaan ke-50

13 Juli 2025 - 08:18

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Instruksikan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

12 Juli 2025 - 09:55

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Dorong Pembagian Tanggung Jawab Penyusunan RDTR di Pulau Sulawesi

12 Juli 2025 - 09:42

ATR BPN RI

Inovasi Digital, ATR/BPN Apresiasi Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang

12 Juli 2025 - 07:22

ATR BPN RI

Sertipikat Elektronik Mulai Diterapkan, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Sertipikat Lama Tetap Sah

11 Juli 2025 - 05:59

ATR BPN RI
Trending di Nasional