JAKARTA,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H. Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Penyerahan sertifikat dalam bentuk elektronik ini dilakukan pada Minggu (16/02/25) sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada warga. Sertifikat tersebut merupakan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menteri Nusron menyampaikan rasa syukur atas terbitnya sertifikat tersebut. “Alhamdulillah, sertifikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertifikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujarnya
Menteri Nusron menjelaskan bahwa skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. “Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertifikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang. Namun, Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara berjumlah 687 bidang. Dari jumlah tersebut, 587 bidang tanah telah terukur, sedangkan 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran. “Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses. Pada saatnya nanti, kami berharap Menteri Nusron dapat memberikan sertifikat kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian dari BPN,” ujar Alen.
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung. Turut hadir pula perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat Kampung Nelayan, sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di wilayah tersebut. (*)