Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Mar 2025

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah di Kabupaten Semarang


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa

Kabupaten ,netiz.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertifikat hasil Konsolidasi kepada di Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/25). Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan pemanfaatan secara optimal.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses sebagai prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal , tanah harus memiliki fungsi sosial. Artinya, setiap tanah tidak boleh menghalangi akses orang lain. Jika ada orang yang ingin lewat, pemilik tanah harus mengizinkannya,” tegasnya

Menteri Nusron menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak. “Tanah satu dengan yang lain tidak boleh saling menutupi. Jika tanah buntu atau terjebak tanpa akses, tanah tersebut tidak bisa disertifikatkan dan dimanfaatkan. Oleh karena itu, akses jalan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sikap warga yang secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk dijadikan jalan akses. “Ini luar biasa. Ada warga yang dengan ikhlas memberikan tanahnya untuk kepentingan bersama. Ini adalah perbuatan baik yang patut dicontoh,” tuturnya.

Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, Menteri Nusron berharap tanah-tanah yang sebelumnya terisolasi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. “Sekarang jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, dan masyarakat pun lebih nyaman. Inilah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.

Sertifikat yang diserahkan tersebut berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Semarang (250 sertifikat), Kota Salatiga (200 sertifikat), Kabupaten Pemalang (58 sertifikat), Kabupaten Kendal (100 sertifikat), Kota Pekalongan (237 sertifikat), dan Kabupaten Pekalongan (120 sertifikat).

Acara penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, ; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kampung yang Bangkit dari Rob: Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Karangsari

5 Desember 2025 - 16:38

Warga Kendal

Menteri ATR/BPN Ingatkan Mafia Tanah Kian Canggih, Nusron: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tidak Boleh Kongkalikong

5 Desember 2025 - 15:59

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Anugerahi Pin Emas, 74 Pejuang Anti Mafia Tanah Dapat Penghargaan

5 Desember 2025 - 10:27

Nusron Wahid

Polri–ATR/BPN Perkuat Langkah Besar Berantas Mafia Tanah, Pengaduan Turun Drastis dan Triliunan Rupiah Aset Negara Terselamatkan

5 Desember 2025 - 07:00

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN: Rp23 Triliun Aset Negara Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah Sepanjang 2025

5 Desember 2025 - 06:43

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tekankan Kolaborasi APH untuk Tumpas Mafia Tanah: “Ini Sudah Masuk Kategori Darurat”

4 Desember 2025 - 08:47

Nusron Wahid
Trending di Nasional