Kabupaten Semarang,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah kepada masyarakat di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/02/25). Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan pemanfaatan lahan secara optimal.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, tanah harus memiliki fungsi sosial. Artinya, setiap tanah tidak boleh menghalangi akses orang lain. Jika ada orang yang ingin lewat, pemilik tanah harus mengizinkannya,” tegasnya
Menteri Nusron menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak. “Tanah satu dengan yang lain tidak boleh saling menutupi. Jika tanah buntu atau terjebak tanpa akses, tanah tersebut tidak bisa disertifikatkan dan dimanfaatkan. Oleh karena itu, akses jalan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sikap warga yang secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk dijadikan jalan akses. “Ini luar biasa. Ada warga yang dengan ikhlas memberikan tanahnya untuk kepentingan bersama. Ini adalah perbuatan baik yang patut dicontoh,” tuturnya.
Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, Menteri Nusron berharap tanah-tanah yang sebelumnya terisolasi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. “Sekarang jalan sudah dibangun, akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, dan masyarakat pun lebih nyaman. Inilah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” pungkasnya.
Sertifikat yang diserahkan tersebut berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Semarang (250 sertifikat), Kota Salatiga (200 sertifikat), Kabupaten Pemalang (58 sertifikat), Kabupaten Kendal (100 sertifikat), Kota Pekalongan (237 sertifikat), dan Kabupaten Pekalongan (120 sertifikat).
Acara penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran.








