Senin, 16 Maret 2026

Menteri ATR/BPN Minta Maaf atas Pernyataan Terkait Kepemilikan Tanah

Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang muncul terkait pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/25), di hadapan lebih dari 40 awak media. Nusron menegaskan, maksud sebenarnya dari pernyataannya adalah negara tidak secara langsung memiliki tanah masyarakat, melainkan mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, saya tegaskan bahwa tujuan utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Nusron mengakui pernyataan sebelumnya tidak tepat disampaikan, apalagi oleh pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi keliru. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemahaman masyarakat dan mengajak semua pihak mengelola tanah secara produktif.

“Kami akan lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik dan tidak menyinggung pihak mana pun. Semoga masyarakat menerima permohonan maaf ini,” pungkasnya. (KB/*)