SLEMAN,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertipikat tanah mereka dengan baik dan tidak sembarangan meminjamkan kepada orang lain. Hal ini disampaikan Nusron dalam acara pembagian sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk lahan eks Tanah Tutupan Jepang yang berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Sabtu (10/05/25).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa penting bagi masyarakat untuk menjaga sertipikat tanah mereka agar tidak disalahgunakan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam menandatangani dokumen terkait tanah dan meminta bantuan bagi yang kesulitan membaca. Menurut Nusron, memiliki sertipikat tanah memberikan rasa aman dan tenang bagi pemiliknya.
“Bapak/Ibu, kalau sudah punya sertipikat tanah, mohon dijaga baik-baik. Jangan mudah meminjamkan kepada siapa pun, bahkan kepada keponakan atau anggota keluarga sendiri. Jika diminta menandatangani dokumen, baca dulu dengan teliti. Jangan sampai karena tidak dibaca, malah tertipu,” pesan Menteri Nusron.
Pada acara tersebut, Menteri Nusron menyerahkan 811 sertipikat tanah yang telah melalui proses Konsolidasi Tanah untuk tanah yang sebelumnya dirampas oleh pihak Jepang pada masa penjajahan 1943–1945. Tanah tersebut, yang dikenal dengan sebutan Tanah Tutupan Jepang, kini kembali diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Embun Sari, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kejelasan status tanah yang sebelumnya menjadi milik masyarakat namun sempat dirampas selama masa penjajahan.
“Pertama-tama, kami pastikan kejelasan status tanah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan. Pemda pun telah mengakui bahwa status tanah ini adalah milik masyarakat,” ujar Embun Sari.
Sertipikat yang dibagikan kali ini mencakup luas tanah 703.844 meter persegi dan dibagikan kepada 680 penerima. Sertipikat tersebut tersebar di tujuh dusun, yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
Embun Sari menambahkan bahwa kegiatan Konsolidasi Tanah ini tidak hanya berfokus pada legalisasi hak atas tanah, tetapi juga pada penataan ulang bidang tanah sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Tanah yang telah didata mencakup berbagai kategori, seperti tanah pertanian, permukiman, serta fasilitas sosial dan umum, yang kini telah disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan tata ruang yang ada.
Turut hadir dalam acara tersebut Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto beserta jajaran. (*)






