MATARAM,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencanangkan program Redistribusi Tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan prioritas penerima dari masyarakat umum serta jemaah Nahdlatul Wathan. Hal itu disampaikan saat menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan sekaligus Mukernas XV organisasi tersebut, di Mataram, Kamis (01/05/25).
Dalam sambutannya, Nusron meminta jajaran Kantor Wilayah BPN NTB untuk mengidentifikasi tanah-tanah yang tidak termanfaatkan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya, agar bisa didistribusikan kembali kepada masyarakat.
“Tolong Pak Kanwil (BPN Provinsi NTB, red) carikan lahan—tanah terlantar, atau HGU yang izinnya sudah habis di NTB nanti akan kita redistribusikan kepada warga,” tegas Nusron.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Nahdlatul Wathan bersama Gubernur NTB yang mendukung program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Subianto melalui gerakan “NW Menanam”. Menurut Nusron, kolaborasi tersebut menunjukkan semangat kemandirian dalam pemanfaatan tanah yang selama ini terbengkalai.
“Saya gembira menyaksikan MoU antara PB NW dengan Gubernur NTB dalam rangka ketahanan pangan melalui gerakan NW Menanam. Masih banyak tanah negara yang telantar dan belum ditanami apa pun,” ungkapnya.
Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan membuka ruang kerja sama dengan Nahdlatul Wathan dalam pemanfaatan tanah negara yang tidak digunakan secara produktif. Ia menyebut, izin atas tanah yang telah dikuasai lebih dari lima atau sepuluh tahun namun tidak dimanfaatkan bisa dicabut dan dialihkan kepada pihak-pihak yang bersedia mengelola untuk mendukung ketahanan pangan.
“Tugas kami sebagai negara adalah memastikan ketahanan pangan dan pemerataan. Tanah yang tidak dimanfaatkan akan kita cabut izinnya, lalu kita diskusikan dengan PB NW—siapa tahu ada petani atau pengusaha NW yang siap menanaminya,” jelasnya.
Nusron juga menyoroti ketimpangan struktural dalam distribusi lahan di Indonesia. Ia menyebut, dari total 70 juta hektare tanah non-hutan di Indonesia, sekitar 46 persen dikuasai hanya oleh 60 keluarga. Bahkan, satu keluarga diketahui menguasai hingga 1,8 juta hektare lahan.
Ia menegaskan bahwa redistribusi tanah eks HGU menjadi bagian dari mandat langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mengurangi ketimpangan ekonomi, menurunkan angka kemiskinan, dan menciptakan keadilan agraria. (*)