Sabtu, 8 Agustus 2026

Mantan Pj Gubernur Gorontalo Tersangka Korupsi Command Center Video Wall

Hamka Hendra Noer tersangka korupsi Command Center Video Wall Gorontalo
hamka hendra noer. FOTO: istimewa

GORONTALO, NETIZKejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan Senin (3/8) setelah pemeriksaan ketiga terhadap Hamka Hendra Noer di kantor Kejati Gorontalo. Proyek senilai Rp5 miliar ini diduga mengalami penyimpangan berupa perubahan spesifikasi dan markup harga, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Hamka Hendra Noer kini menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi Command Center Video Wall Gorontalo. Empat tersangka lainnya adalah Masran Rauf (eks Kadis Kominfo Gorontalo), Rengga Pranata Aradhea (Kabid Aptika Kominfo), ABBA (Direktur PT Priok Integrasi Universal), dan HD (Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal). Penyidik telah menemukan bukti kuat berupa dokumen kontrak, hasil pengadaan, dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum terkait korupsi Command Center Video Wall ini.

Dugaan penyimpangan dalam kasus korupsi Command Center Video Wall mencakup penggantian barang dari video wall menjadi videotron serta terjadinya markup harga yang merugikan keuangan negara. Nilai proyek awal sebesar Rp5 miliar dari Provinsi Gorontalo tahun 2022 mengalami kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar akibat praktik korupsi Command Center Video Wall ini.

“Untuk statusnya sudah tersangka. Pemeriksaan terhadap Hamka masih akan dilanjutkan karena kondisi beliau sedang sakit,” kata Arief Mulya Sugiharto, Kasi Penkum Kejati Gorontalo.

Aspidsus Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi, menekankan dampak serius dari korupsi Command Center Video Wall ini. “Dampak korupsi ini adalah kebocoran anggaran terlalu mahal, padahal anggaran kita dibutuhkan untuk menyejahterakan masyarakat justru menjadi pemborosan akibat praktik yang tidak sesuai aturan,” ujar Ahmad Hajar Zunaidi.

Penetapan tersangka terhadap Hamka Hendra Noer menunjukkan bahwa pejabat sementara pun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kebijakan anggaran yang menyimpang. Kasus korupsi Command Center Video Wall ini menambah daftar panjang tindak korupsi di sektor pengadaan teknologi , menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi daerah. Kerugian Rp1,3 miliar dari proyek ini juga mengurangi potensi pembangunan dan pelayanan publik di Gorontalo.

Meski Hamka Hendra Noer belum ditahan karena alasan kesehatan, proses penyidikan dalam kasus korupsi Command Center Video Wall tetap dilanjutkan. Penyidik Kejati Gorontalo akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh keterlibatan tersangka dalam kasus pengadaan Command Center Video Wall yang melibatkan lima orang ini. Semua tersangka dijerat pasal 603 KUHP (UU No. Tahun ) tentang tindak pidana korupsi memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (KB/*)