GORONTALO, NETIZ – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka kasus korupsi Command Center Video Wall tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka korupsi ini diumumkan pada Senin, 03/08/2026, setelah pemeriksaan ketiga Hamka di kantor Kejati Gorontalo.
Proyek pengadaan Command Center Video Wall yang menjadi pokok kasus tersangka korupsi ini bernilai Rp5 miliar dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo 2022. Diduga terjadi penyimpangan berupa penggantian spesifikasi barang dari video wall menjadi videotron serta markup harga yang tidak sesuai. Akibat penyimpangan dalam proyek tersangka korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Total ada lima tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Command Center Video Wall ini. Selain Hamka Hendra Noer, tersangka lain meliputi Masran Rauf (eks Kadis Kominfo Gorontalo), Rengga Pranata Aradhea (Kabid Aptika Kominfo), ABBA (Direktur PT Priok Integrasi Universal), dan HD (Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal). Semua tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana korupsi memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menegaskan status Hamka sebagai tersangka korupsi. “Untuk statusnya sudah tersangka. Pemeriksaan terhadap Hamka masih akan dilanjutkan karena kondisi beliau sedang sakit,” tutur Arief Mulya Sugiharto, Kasi Penkum Kejati Gorontalo.
Aspidsus Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi, menekankan dampak serius dari kasus tersangka korupsi Command Center Video Wall ini terhadap keuangan daerah. “Dampak korupsi ini adalah kebocoran anggaran terlalu mahal, padahal anggaran kita dibutuhkan untuk menyejahterakan masyarakat justru menjadi pemborosan akibat praktik yang tidak sesuai aturan,” ungkap Ahmad Hajar Zunaidi, Aspidsus Kejati Gorontalo.
Penetapan Hamka sebagai tersangka korupsi ini menunjukkan bahwa pejabat sementara pun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kebijakan anggaran. Kerugian Rp1,3 miliar dari kasus tersangka korupsi ini berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di Gorontalo. Kasus korupsi Command Center Video Wall menambah daftar panjang praktik penyimpangan di sektor pengadaan teknologi informasi, yang memicu ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi.
Hamka Hendra Noer belum ditahan oleh pihak Kejati Gorontalo dengan alasan kondisi kesehatannya yang sedang terganggu. Meskipun demikian, proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus tersangka korupsi ini akan terus dilanjutkan oleh penyidik Kejati Gorontalo untuk mengungkap seluruh aspek dari penyimpangan proyek Command Center Video Wall. (KB/*)





