Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Jul 2025

Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah Hak Milik Tidak Serta-Merta Diambil Negara Meski Kosong


					Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar. FOTO: istimewa Perbesar

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar. FOTO: istimewa

,netiz.id — Isu tentang bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama tahun tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (), Jonahar, memberikan tegas.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penertiban tanah telantar memiliki kriteria yang berbeda, tergantung pada jenis hak atas tanah. Penertiban, kata dia, saat ini difokuskan pada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan () yang dimiliki oleh badan hukum, bukan terhadap tanah Hak Milik (SHM) milik perorangan.

“Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika memenuhi unsur sebagai tanah telantar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun ,” ujar Jonahar pada Jum’at (18/07/25).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tanah hak milik dapat ditertibkan apabila dikuasai oleh pihak lain hingga membentuk kawasan perkampungan, dikuasai selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau tidak dipenuhi fungsi sosialnya.

Sementara itu, tanah berstatus HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila dalam kurun dua tahun sejak hak diberikan tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak diusahakan sesuai peruntukan awal yang tercantum dalam proposal permohonan hak.

Jonahar pun mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat tanah yang dimiliki, baik yang ditempati maupun yang berada jauh dari domisili, agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum.

“Kalau HGU, ya harus ditanami sesuai proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” tegasnya.

Ia menegaskan, kebijakan penertiban tanah telantar bukan bertujuan untuk mengambil alih tanah rakyat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tanah di dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan bersama. Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sumber daya agraria harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sepanjang 2025, ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Tanah Lewat Program PTSL

17 Januari 2026 - 06:18

ATR BPN RI

Menteri Nusron Ajak Kampus Terlibat Percepatan Sertipikasi Enam Juta Bidang Tanah

17 Januari 2026 - 05:56

Menteri Nusron Wahid

Nusron Wahid Tekankan Pelatihan SDM ATR/BPN Harus Berdampak Nyata pada Pelayanan

16 Januari 2026 - 06:16

ATR BPN RI

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI
Trending di Nasional