JAKARTA,netiz.id — Isu tentang tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan klarifikasi tegas.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penertiban tanah telantar memiliki kriteria yang berbeda, tergantung pada jenis hak atas tanah. Penertiban, kata dia, saat ini difokuskan pada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan terhadap tanah Hak Milik (SHM) milik perorangan.
“Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika memenuhi unsur sebagai tanah telantar sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021,” ujar Jonahar pada Jum’at (18/07/25).
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tanah hak milik dapat ditertibkan apabila dikuasai oleh pihak lain hingga membentuk kawasan perkampungan, dikuasai selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau tidak dipenuhi fungsi sosialnya.
Sementara itu, tanah berstatus HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila dalam kurun dua tahun sejak hak diberikan tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak diusahakan sesuai peruntukan awal yang tercantum dalam proposal permohonan hak.
Jonahar pun mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat tanah yang dimiliki, baik yang ditempati maupun yang berada jauh dari domisili, agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum.
“Kalau HGU, ya harus ditanami sesuai proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” tegasnya.
Ia menegaskan, kebijakan penertiban tanah telantar bukan bertujuan untuk mengambil alih tanah rakyat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan bersama. Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sumber daya agraria harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (KB/*)





