JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memproses penyelesaian sengketa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik di area pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sertifikat-surat yang terdeteksi berada di luar garis pantai kini dalam tahap peninjauan ulang sebagai langkah menuju pembatalan.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa proses pemeriksaan melibatkan aspek fisik dan yuridis. “Semua harus transparan dan akurat. Proses pembatalan tidak boleh menyisakan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Harison dalam acara talkshow Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini pada program Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis malam (23/01/25).
Menurut Harison, Kementerian ATR/BPN, sebagai lembaga tata usaha negara, berwenang membatalkan sertifikat jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur. Prinsip ini dikenal dengan asas contrarius actus. “Kami telah dan sedang menjalankan langkah tersebut,” ujarnya.
Proses identifikasi terhadap sertifikat bermasalah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Dari total 280 sertifikat, pihak kementerian sedang memilah mana yang berada di luar garis pantai dan mana yang di dalam.
“Jika jelas berada di luar garis pantai, pembatalannya akan lebih mudah dilakukan. Namun, untuk sertifikat yang berada di dalam garis pantai, kami masih perlu penelitian lebih lanjut. Saat ini proses agregasi data masih berlangsung,” jelas Harison.
Selain itu, Harison mengungkapkan bahwa kementerian juga tengah merumuskan langkah untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses ini melibatkan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk meneliti peran dan kesalahan setiap pihak yang terlibat.
“Siapa pun yang terlibat, apa pun kesalahannya, akan ada konsekuensinya. Saat ini penelitian itu sedang berjalan,” tutup Harison. (*)