Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Jan 2025

Kementerian ATR/BPN Tinjau Ulang Sertifikat di Pagar Laut Desa Kohod


					Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa Perbesar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa

,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memproses penyelesaian sengketa sertifikat Hak Guna Bangunan () dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik di area pagar laut Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi . Sertifikat-surat yang terdeteksi berada di luar garis pantai kini dalam tahap peninjauan ulang sebagai langkah menuju pembatalan.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa proses melibatkan aspek fisik dan yuridis. “Semua harus transparan dan akurat. Proses pembatalan tidak boleh menyisakan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Harison dalam acara talkshow Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini pada Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis malam (23/01/25).

Menurut Harison, , sebagai lembaga tata usaha negara, berwenang membatalkan sertifikat jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur. Prinsip ini dikenal dengan asas contrarius actus. “Kami telah dan sedang menjalankan langkah tersebut,” ujarnya.

Proses identifikasi terhadap sertifikat bermasalah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Geospasial (BIG). Dari total 280 sertifikat, pihak kementerian sedang memilah mana yang berada di luar garis pantai dan mana yang di dalam.

“Jika jelas berada di luar garis pantai, pembatalannya akan lebih mudah dilakukan. Namun, untuk sertifikat yang berada di dalam garis pantai, kami masih perlu penelitian lebih lanjut. Saat ini proses agregasi masih berlangsung,” jelas Harison.

Selain itu, Harison mengungkapkan bahwa kementerian juga tengah merumuskan langkah untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses ini melibatkan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk meneliti peran dan kesalahan setiap pihak yang terlibat.

“Siapa pun yang terlibat, apa pun kesalahannya, akan ada konsekuensinya. Saat ini penelitian itu sedang berjalan,” tutup Harison. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Selesaikan Program, Evaluasi Kinerja Triwulan II Digelar Tiga Hari

15 Juli 2025 - 15:35

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Ajak Alumni PMII Berperan dalam Reforma Agraria

14 Juli 2025 - 16:46

ATR BPN RI

Buka Kuliah Umum PPTR di STPN Yogyakarta, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Tata Kelola Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

13 Juli 2025 - 18:59

ATR BPN RI

Indonesia Tegaskan Komitmen Pererat Kerja Sama dengan Mozambik di Hari Kemerdekaan ke-50

13 Juli 2025 - 08:18

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Instruksikan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

12 Juli 2025 - 09:55

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Dorong Pembagian Tanggung Jawab Penyusunan RDTR di Pulau Sulawesi

12 Juli 2025 - 09:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional