Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Jan 2025

Kementerian ATR/BPN Tinjau Ulang Sertifikat di Pagar Laut Desa Kohod


					Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa Perbesar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memproses penyelesaian sertifikat Hak Guna Bangunan () dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik di area pagar laut Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi . Sertifikat-surat yang terdeteksi berada di luar garis pantai kini dalam tahap peninjauan ulang sebagai langkah menuju pembatalan.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa proses melibatkan aspek fisik dan yuridis. “Semua harus transparan dan akurat. Proses pembatalan tidak boleh menyisakan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Harison dalam Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini pada program Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis malam (23/01/25).

Menurut Harison, Kementerian , sebagai lembaga tata usaha negara, berwenang membatalkan sertifikat jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur. Prinsip ini dikenal dengan asas contrarius actus. “Kami telah dan sedang menjalankan langkah tersebut,” ujarnya.

Proses identifikasi terhadap sertifikat bermasalah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Geospasial (BIG). Dari total 280 sertifikat, pihak kementerian sedang memilah mana yang berada di luar garis pantai dan mana yang di dalam.

“Jika jelas berada di luar garis pantai, pembatalannya akan lebih mudah dilakukan. Namun, untuk sertifikat yang berada di dalam garis pantai, kami masih perlu penelitian lebih lanjut. Saat ini proses agregasi masih berlangsung,” jelas Harison.

Selain itu, Harison mengungkapkan bahwa kementerian juga tengah merumuskan langkah untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses ini melibatkan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk meneliti peran dan kesalahan setiap pihak yang terlibat.

“Siapa pun yang terlibat, apa pun kesalahannya, akan ada konsekuensinya. Saat ini penelitian itu sedang berjalan,” tutup Harison. (*)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Peta Pertanahan untuk Cegah Tumpang Tindih Lahan

18 Januari 2026 - 09:01

ATR BPN RI

ATR/BPN Klaim Mayoritas Program Pertanahan 2025 Lampaui Target

18 Januari 2026 - 06:44

Sekjen ATR BPN RI

Sepanjang 2025, ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Tanah Lewat Program PTSL

17 Januari 2026 - 06:18

ATR BPN RI

Menteri Nusron Ajak Kampus Terlibat Percepatan Sertipikasi Enam Juta Bidang Tanah

17 Januari 2026 - 05:56

Menteri Nusron Wahid

Nusron Wahid Tekankan Pelatihan SDM ATR/BPN Harus Berdampak Nyata pada Pelayanan

16 Januari 2026 - 06:16

ATR BPN RI

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid
Trending di Nasional