JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh jajarannya, mulai dari tingkat pusat hingga satuan kerja daerah di provinsi dan kabupaten/kota. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, hadir dan menyaksikan langsung penandatanganan SKB tersebut. Acara berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (12/02/25).
“Kehadiran kita hari ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung strategi nasional pencegahan korupsi,” ujar Dalu Agung usai acara.
Selain menyaksikan, Dalu Agung yang mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN juga melakukan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026. SKB ini disusun setiap dua tahun sekali dan memuat 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. “Kita harus benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan semua aksi ini,” tegasnya.
Dalu Agung menekankan bahwa implementasi komitmen ini memerlukan kolaborasi internal maupun eksternal, terutama dengan kementerian/lembaga lain yang turut menandatangani SKB. “Kolaborasi dari semua pihak sangat penting untuk memastikan komitmen ini dapat diwujudkan,” tambahnya.
Timnas PK sendiri terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Keanggotaannya melibatkan 67 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, serta 34 pemerintah provinsi.
Komitmen dalam SKB ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, dan melaporkan progres _milestone_ setiap tiga bulan kepada Sekretaris Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berupaya memperkuat tata kelola dan integritas dalam pelayanan publik, sekaligus mendukung upaya nasional dalam memberantas korupsi di Indonesia. (*)