Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Feb 2025

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi melalui Penandatanganan SKB


					Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa Perbesar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional () menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh jajarannya, mulai dari tingkat pusat hingga satuan kerja daerah di provinsi dan kabupaten/kota. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Korupsi (Timnas PK) dan Komitmen Pelaksanaan Pencegahan Korupsi 2025–2026.

Inspektur Jenderal , Dalu Darmawan, hadir dan menyaksikan langsung penandatanganan SKB tersebut. Acara berlangsung di Gedung Merah Putih (KPK) pada Rabu, (12/02/25).

“Kehadiran kita hari ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung strategi nasional pencegahan korupsi,” ujar Dalu Agung usai acara.

Selain menyaksikan, Dalu Agung yang mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN juga melakukan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026. SKB ini disusun setiap dua tahun sekali dan memuat 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. “Kita harus benar-benar berkomitmen untuk melaksanakan semua aksi ini,” tegasnya.

Dalu Agung menekankan bahwa implementasi komitmen ini memerlukan kolaborasi internal maupun eksternal, terutama dengan kementerian/lembaga lain yang turut menandatangani SKB. “Kolaborasi dari semua pihak sangat penting untuk memastikan komitmen ini dapat diwujudkan,” tambahnya.

Timnas PK sendiri terdiri dari KPK, Kementerian /, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Keanggotaannya melibatkan 67 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, serta 34 pemerintah provinsi.

Komitmen dalam SKB ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, dan melaporkan progres _milestone_ setiap tiga bulan kepada Sekretaris Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui jaga.id.

Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berupaya memperkuat tata kelola dan integritas dalam , sekaligus mendukung upaya nasional dalam memberantas korupsi di Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri ATR/BPN Ajak Alumni PMII Berperan dalam Reforma Agraria

14 Juli 2025 - 16:46

ATR BPN RI

Buka Kuliah Umum PPTR di STPN Yogyakarta, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Tata Kelola Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

13 Juli 2025 - 18:59

ATR BPN RI

Indonesia Tegaskan Komitmen Pererat Kerja Sama dengan Mozambik di Hari Kemerdekaan ke-50

13 Juli 2025 - 08:18

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Instruksikan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

12 Juli 2025 - 09:55

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Dorong Pembagian Tanggung Jawab Penyusunan RDTR di Pulau Sulawesi

12 Juli 2025 - 09:42

ATR BPN RI

Inovasi Digital, ATR/BPN Apresiasi Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang

12 Juli 2025 - 07:22

ATR BPN RI
Trending di Nasional