BANDUNG,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang berkontribusi dalam mendukung hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Apresiasi tersebut diberikan dalam acara International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, yang digelar pada Rabu (05/09/24) di The Trans Luxury Hotel, Bandung.
Dalam pidatonya, Menteri AHY menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat dalam proses pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, kerja sama dengan universitas sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan riset dan sesuai dengan nilai-nilai adat.
“Kami bangga dengan capaian sertifikasi tanah ulayat yang telah mencakup hampir 850.000 hektare di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Barat, Papua, dan Bali. Ini adalah hasil kerja keras kita bersama,” ujar AHY.
Selain itu, AHY menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN menargetkan sertifikasi 10.000 hektare tanah ulayat di empat provinsi pada tahun ini, termasuk Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
Salah satu pihak yang menerima penghargaan atas kontribusinya adalah Farida Patittingi, Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin. Ia diapresiasi atas dedikasinya sebagai akademisi yang terlibat aktif dalam penelitian dan pengembangan kebijakan terkait tanah ulayat. Farida menegaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
Konferensi internasional ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara dan lembaga internasional, termasuk World Bank dan World Resources Institute, serta delegasi dari Asia Tenggara. Acara ini juga melibatkan berbagai universitas dan akademisi dari Indonesia yang berperan dalam advokasi Masyarakat Hukum Adat.
Dengan acara ini, diharapkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat semakin kuat, sehingga keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dapat terus diperjuangkan dan diwujudkan. (*)