JAKARTA,netiz.id — Di tengah ancaman berkurangnya lahan pertanian akibat pembangunan infrastruktur dan ekspansi permukiman, pemerintah bergerak cepat memastikan sawah rakyat tetap lestari. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan LSD yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/25). Rapat tersebut dihadiri sejumlah kementerian teknis yang berkomitmen menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman alih fungsi lahan.
“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas. Dengan begitu, ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus tergerus untuk kepentingan lain,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Dalam struktur baru yang disepakati, Menteri ATR/Kepala BPN ditetapkan sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, sedangkan Menko Pangan menjadi Koordinator Pengendalian, dengan dukungan Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai wakil koordinator.
Nusron menegaskan, ketersediaan lahan merupakan fondasi utama ketahanan pangan. “Syarat mutlak dan paling dasar untuk mencapai ketahanan pangan adalah lahan. Dan lahan itu, tentu saja, lahan sawah,” tegasnya.
Pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare, dan sekitar 87 persen di antaranya kini berstatus LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, baru 194 kabupaten/kota yang memasukkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebagai penguatan hukum, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Revisi ini tak hanya menyesuaikan nomenklatur kementerian, tetapi juga memperluas cakupan LSD dari delapan menjadi 12 provinsi.
Kebijakan perlindungan lahan ini terbukti efektif. Sebelum penerapan LSD, rata-rata alih fungsi sawah di Indonesia mencapai 80–120 ribu hektare per tahun. Kini, di delapan provinsi yang telah menerapkan LSD selama lima tahun terakhir, angka itu anjlok tajam menjadi hanya 5.618 hektare.
Delapan provinsi tersebut yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Ke depan, program ini diperluas ke 12 provinsi lain, termasuk Aceh, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, hingga Sulawesi Selatan.
Langkah percepatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Menko Pangan, Zulkifli Hasan.
“Ini kabar baik bagi petani. Dengan adanya kebijakan ini, sawah mereka tak bisa lagi dikonversi. Lahan pertanian jadi aman untuk jangka panjang. Kami berharap proses ini segera tuntas,” ujarnya optimistis. (KB/*)







