JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Keuangan berencana menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai aturan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan hasil pengecekan melalui citra satelit menunjukkan adanya perusahaan pemegang SHGU yang menanam di lahan melebihi batas ketentuan. Temuan tersebut didapatkan setelah dilakukan sampling di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan.
“Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan. Ada orang punya HGU 8.000 hektare, setelah dicek menggunakan teknologi satelit, ternyata ada yang menanam lebih dari 1.500 hektare, bahkan ada yang 2.000 hektare,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03/25).
Menteri Nusron menegaskan penertiban ini melibatkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dan Direktorat Jenderal Pajak. Langkah ini tidak hanya bertujuan menertibkan administrasi tanah, tetapi juga memastikan pembayaran pajak sesuai pemanfaatan lahan.
“Saya ingin menertibkan administrasi tanahnya supaya semua APL (Area Penggunaan Lain) memiliki hak atas tanahnya. Jika dari Ditjen Pajak, Bapak bisa melihat lebihnya (area tanam di luar HGU), maka bisa dihitung benchmarking pembayaran pajaknya,” jelas Nusron.
Penertiban SHGU ini menjadi bagian dari program 100 Hari Kerja Menteri ATR/Kepala BPN dalam menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan dan menjaga kesinambungan perekonomian.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyebut integrasi data ini penting untuk memudahkan pembaharuan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.
“Besok semoga kita sudah bisa kick-off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” ujar Anggito Abimanyu.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. (*)





