JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagu anggaran efektif Kementerian ATR/BPN setelah efisiensi untuk tahun 2025 sebesar Rp4,44 triliun. Hingga triwulan I 2025, Kementerian ATR/BPN telah menyerap anggaran sebanyak 33,75%. Hal ini disampaikan oleh Menteri Nusron dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada Senin (21/04/25).
Menurut Menteri Nusron, capaian serapan anggaran tersebut mencapai Rp1,5 triliun, sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kementerian ini berhasil mencatatkan capaian sebesar Rp0,88 triliun atau 27,4%. Menteri Nusron menjelaskan bahwa meskipun terjadi efisiensi anggaran, legalisasi hak atas tanah tetap menjadi prioritas utama Kementerian ATR/BPN. Per minggu kedua April 2025, sebanyak 121,64 juta bidang tanah telah terdaftar, yang mencakup 94,4% dari target 126 juta bidang tanah yang harus terdaftar.
“Kementerian ATR/BPN juga tengah fokus pada pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Saat ini, sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan berjumlah 267.994 bidang, sedangkan untuk rumah ibadah tercatat sebanyak 8.226 bidang,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, dalam rangka mendukung program strategis, Kementerian ATR/BPN meluncurkan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP) yang bekerja sama dengan Bank Dunia. Program ini bertujuan untuk memperkuat penataan ruang berbasis iklim, serta memastikan keamanan kepemilikan tanah dan administrasi pertanahan. Program ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial, dengan anggaran pinjaman sebesar 653 juta USD dan berlangsung selama lima tahun.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN. Ia menyebutkan bahwa komisi II DPR RI telah mengikuti perkembangan program-program strategis kementerian ini, baik dalam 100 hari kerja maupun dalam lima tahun ke depan. “Kami sangat mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam mengelola sektor pertanahan, terutama terkait isu sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas laut yang telah ditangani dengan baik,” ujar Rifqinizamy.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi II juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait legalitas hak atas tanah, mengingat masih banyaknya kebun sawit di Indonesia yang status legalitasnya belum terverifikasi dengan baik. Ia juga menyebutkan bahwa pengaduan-pengaduan terkait pertanahan yang masuk ke Komisi II sedang dianalisis secara menyeluruh dan sudah ada proses penanganannya yang dapat dipublikasikan.
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Menteri Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat-pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN. (*)