NETIZ.ID,Jakarta – Mulai tahun 2023 Intnasi Pemerintahan tidak lagi memakai tenaga honorer. Hal itu dikatakan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Tjahjo Kumolo.
Ia mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Kebijakan Kerja.
Dalam PP tersebut kata Dia, Bahwa pegawai non-PNS di Instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut diberlakukan.
“Untuk Tenaga Honorer, Nantinya akan diberi kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” Kata Tjahjo, Seperti di lansir Viva.co.id dalam keterangannya. Selasa (18/1/2022)
Ia melanjutkan pada tahun 2023, Status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian kata Dia, Untuk beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, nantinya akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll. Itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” Ujarnya.
Pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK pada tahun ini guna guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Karena itu Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
Oleh karena itu kata dia lagi, Untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan. Demikian Tjahjo Kumolo. (*)
Sumber : Viva.co.id