Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Jan 2025

Isu Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Lakukan Investigasi Sertifikat Tanah


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Isu terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, , kembali menjadi perhatian publik. Kawasan tersebut dikabarkan telah bersertifikat, sehingga memicu diskusi hangat di media . Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/), , menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran tersebut.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal ini bertujuan memastikan apakah bidang-bidang tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai kawasan Kohod. Kami juga akan membandingkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga 2024,” ungkap Menteri Nusron saat konferensi pers di Aula PTSL, Senin (20/01/24).

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa di kawasan tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang sertifikat. Rinciannya, 234 bidang merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang berupa Sertifikat Hak Milik.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran, sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai dapat dievaluasi dan ditinjau ulang. “Jika terbukti terdapat cacat material, prosedural, atau hukum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan ATR/BPN untuk melakukan pengecekan sertifikat terkait kasus ini. Menurutnya, aplikasi tersebut menjadi wujud transparansi dalam publik di sektor pertanahan.

Dalam konferensi pers tersebut, didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kampung yang Bangkit dari Rob: Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Karangsari

5 Desember 2025 - 16:38

Warga Kendal

Menteri ATR/BPN Ingatkan Mafia Tanah Kian Canggih, Nusron: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tidak Boleh Kongkalikong

5 Desember 2025 - 15:59

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Anugerahi Pin Emas, 74 Pejuang Anti Mafia Tanah Dapat Penghargaan

5 Desember 2025 - 10:27

Nusron Wahid

Polri–ATR/BPN Perkuat Langkah Besar Berantas Mafia Tanah, Pengaduan Turun Drastis dan Triliunan Rupiah Aset Negara Terselamatkan

5 Desember 2025 - 07:00

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN: Rp23 Triliun Aset Negara Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah Sepanjang 2025

5 Desember 2025 - 06:43

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tekankan Kolaborasi APH untuk Tumpas Mafia Tanah: “Ini Sudah Masuk Kategori Darurat”

4 Desember 2025 - 08:47

Nusron Wahid
Trending di Nasional