JAKARTA,netiz.id — Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan tren positif sejak tahun 2010, dengan rata-rata kenaikan sebesar 3,16 poin per tahun. Peningkatan ini dinilai tidak hanya mencerminkan kemajuan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan bahwa keberhasilan dalam pencapaian indeks RB tidak boleh hanya dilihat dari aspek nilai semata. Menurutnya, keberhasilan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan para pegawai.
“Saya ingin memberikan beberapa penekanan agar apa yang sudah kita rencanakan dalam RB benar-benar bisa tercapai. Jika target indeks ini berjalan sesuai rencana, insyaallah akan berdampak langsung pada peningkatan take home pay atau pendapatan kita,” ujarnya saat membuka Rapat Penyusunan Rencana Aksi RB di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/07/25).
Berdasarkan data Kementerian, indeks RB ATR/BPN tercatat sebesar 76,58% pada 2022, naik menjadi 78,75% pada 2023, dan kembali meningkat ke angka 84,02% pada 2024. Tahun ini, kementerian menargetkan capaian sebesar 90%.
Pudji menekankan bahwa pencapaian tersebut memerlukan kerja sama lintas unit. “Masing-masing unit kerja tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus mendapat dukungan dari seluruh jajaran agar harapan kita bersama dapat tercapai,” tegasnya.
Penilaian reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN saat ini mengacu pada roadmap nasional yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, menyebut bahwa pada periode 2020–2024 telah ditambahkan dua komponen penilaian baru, yaitu komponen general dan tematik, sebagai bagian dari penyempurnaan sistem evaluasi.
“Dimohon kepada teman-teman untuk mulai mengecek, menelaah, dan merumuskan program kerja untuk RB tematik sebagai draf awal penyusunan roadmap RB ke depan,” ujarnya di hadapan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan langkah strategis reformasi melalui penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024. Regulasi ini disebut menjadi fondasi penting dalam mendorong reformasi yang adaptif dan selaras dengan agenda nasional. (KB/*)








