JAKARTA,netiz.id – Setelah menantikan selama puluhan tahun, Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya mendapatkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang telah ditempatinya sejak 1989. Penantian panjang tersebut terbayar tuntas pada Minggu (16/02/25), saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara yang merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hasyim yang selama ini tinggal di atas tanah yang dulunya merupakan lokasi relokasi kampung nelayan, merasa bahagia karena akhirnya memperoleh hak legalitas atas tempat tinggalnya. “Pengurusannya semua dikoordinasikan melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera), dari program RT/RW, dan Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI serta Kementerian ATR/BPN,” kata Hasyim.
Ia mengaku sangat gembira karena perjuangannya selama ini membuahkan hasil yang manis.
Saat ini, total terdapat 687 bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara, dengan 587 bidang telah terukur, sementara 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran. Hasyim berharap sertipikat untuk warga lainnya juga bisa segera diselesaikan. “Semoga teman-teman yang belum mengurus bisa segera mengurus bersama-sama dan dipermudah segala urusannya, baik oleh Pemprov DKI maupun Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Acara penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung. Selain itu, hadir pula perangkat desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat. (*)