Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Feb 2025

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Morowali, Tiga Anggota Teradu Dituding Tak Profesional


					Pihak Teradu Bawaslu Morowali di Sidang DKPP. FOTO: istimewa Perbesar

Pihak Teradu Bawaslu Morowali di Sidang DKPP. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara () menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 27-PKE-DKPP/I/. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat, (31/01/25)

Perkara ini diadukan oleh Taslim dan Asgar Ali K., yang menunjuk Ruslan, Abdul Aziz Billah D., Sumardi, Hairullah, Isman, dan Taufik Madja sebagai kuasa hukum mereka.

Dalam aduannya, para Pengadu melaporkan Ketua dan Kabupaten , yakni Aliamin (Ketua), Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar. Ketiganya berstatus sebagai Teradu I, II, dan III, dengan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah () di .

Diduga Tak Profesional dan Tidak Transparan
Kuasa Pengadu, Ruslan, menuding para Teradu tidak profesional, kurang transparan, dan tidak menjamin kepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan kliennya. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Morowali langsung menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil tanpa melakukan kajian awal yang semestinya.

“Kami menilai penyebutan syarat formil dan materiil tersebut terlalu prematur. Selain itu, laporan tidak diregister tanpa disertai alasan yang jelas serta tanpa kajian awal yang diberikan kepada Pelapor,” tegas Ruslan di hadapan Majelis DKPP.

Bantahan dari Pihak Teradu
Menanggapi tersebut, Elsevin Lansinara selaku Teradu II membantah seluruh dalil aduan yang diajukan oleh para Pengadu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali telah memproses laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami telah melakukan kajian awal terhadap syarat formil dan materiil serta menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pengadu,” jelas Elsevin.

Lebih lanjut, Elsevin juga menyampaikan bahwa beberapa dokumen terkait, seperti formulir laporan, hasil kajian awal, dan status laporan, merupakan informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia.

“Dokumen yang diminta oleh Pengadu, apabila dibuka, dapat mengungkap informasi yang bersifat rahasia dan berpotensi mengganggu proses penanganan pelanggaran pemilihan,” tandasnya.

Dipimpin Ketua Majelis DKPP
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi oleh Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammadi Tio Aliansyah.

DKPP akan melanjutkan proses pemeriksaan untuk menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran etik ini sebelum mengambil keputusan . (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kampung yang Bangkit dari Rob: Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Karangsari

5 Desember 2025 - 16:38

Warga Kendal

Menteri ATR/BPN Ingatkan Mafia Tanah Kian Canggih, Nusron: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tidak Boleh Kongkalikong

5 Desember 2025 - 15:59

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Anugerahi Pin Emas, 74 Pejuang Anti Mafia Tanah Dapat Penghargaan

5 Desember 2025 - 10:27

Nusron Wahid

Polri–ATR/BPN Perkuat Langkah Besar Berantas Mafia Tanah, Pengaduan Turun Drastis dan Triliunan Rupiah Aset Negara Terselamatkan

5 Desember 2025 - 07:00

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN: Rp23 Triliun Aset Negara Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah Sepanjang 2025

5 Desember 2025 - 06:43

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tekankan Kolaborasi APH untuk Tumpas Mafia Tanah: “Ini Sudah Masuk Kategori Darurat”

4 Desember 2025 - 08:47

Nusron Wahid
Trending di Nasional