JAKARTA,netiz.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 27-PKE-DKPP/I/2025. Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat, (31/01/25)
Perkara ini diadukan oleh Taslim dan Asgar Ali K., yang menunjuk Ruslan, Abdul Aziz Billah D., Sumardi, Hairullah, Isman, dan Taufik Madja sebagai kuasa hukum mereka.
Dalam aduannya, para Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, yakni Aliamin (Ketua), Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar. Ketiganya berstatus sebagai Teradu I, II, dan III, dengan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Morowali.
Diduga Tak Profesional dan Tidak Transparan
Kuasa Pengadu, Ruslan, menuding para Teradu tidak profesional, kurang transparan, dan tidak menjamin kepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan kliennya. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Morowali langsung menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil tanpa melakukan kajian awal yang semestinya.
“Kami menilai penyebutan syarat formil dan materiil tersebut terlalu prematur. Selain itu, laporan tidak diregister tanpa disertai alasan yang jelas serta tanpa kajian awal yang diberikan kepada Pelapor,” tegas Ruslan di hadapan Majelis DKPP.
Bantahan dari Pihak Teradu
Menanggapi tudingan tersebut, Elsevin Lansinara selaku Teradu II membantah seluruh dalil aduan yang diajukan oleh para Pengadu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali telah memproses laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah melakukan kajian awal terhadap syarat formil dan materiil serta menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pengadu,” jelas Elsevin.
Lebih lanjut, Elsevin juga menyampaikan bahwa beberapa dokumen terkait, seperti formulir laporan, hasil kajian awal, dan status laporan, merupakan informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia.
“Dokumen yang diminta oleh Pengadu, apabila dibuka, dapat mengungkap informasi yang bersifat rahasia dan berpotensi mengganggu proses penanganan pelanggaran pemilihan,” tandasnya.
Dipimpin Ketua Majelis DKPP
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi oleh Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammadi Tio Aliansyah.
DKPP akan melanjutkan proses pemeriksaan untuk menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran etik ini sebelum mengambil keputusan final. (KB/*)








