JAKARTA,netiz.id – Isu yang menyebut tanah dengan alas hak girik, verponding, atau letter C akan diambil negara jika belum disertipikatkan hingga tahun 2026, resmi dibantah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” kata Asnaedi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/06/25).
Ia menjelaskan, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya memang bukan alat bukti kepemilikan yang sah menurut hukum pertanahan, tetapi tetap dapat dijadikan dasar untuk proses pengakuan, penegasan, dan konversi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, dan yang bersangkutan masih menguasai tanah tersebut, tidak ada kaitannya tanah itu diambil negara,” tegas Asnaedi.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Asnaedi menjelaskan bahwa memang ada ketentuan dalam Pasal 96 yang mengatur kewajiban pendaftaran tanah bekas milik adat dalam jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut berlaku. Namun, kewajiban tersebut tidak berarti negara akan mengambil tanah yang belum disertipikatkan hingga batas waktu tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh hoaks. Justru ini momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya untuk mendapat kepastian hukum. Negara hadir bukan untuk mengambil hak rakyat, tetapi melindunginya,” ujar Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi valid melalui kanal resmi, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial kementerian, atau hotline pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (KB/*)