BANDUNG,netiz.id – Apai Janggut, seorang tokoh masyarakat adat Dayak Iban dari Sungai Utik, Kalimantan Barat, mengajak seluruh Masyarakat Hukum Adat di Indonesia untuk segera mendaftarkan dan menyertifikatkan tanah ulayat mereka. Ajakan tersebut disampaikannya sebagai bagian dari upaya menjaga dan melestarikan wilayah adat masing-masing, demi menghindari konflik tanah di masa mendatang.
Ajakan ini diungkapkan oleh Apai Janggut dalam sebuah acara resmi saat menerima sertifikat tanah ulayat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Bandung pada (05/09/24). Acara ini merupakan bagian dari pembukaan International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries.
Dalam sambutannya yang disampaikan dalam bahasa Dayak, Apai Janggut menjelaskan bahwa wilayah adat yang lestari terdiri dari tiga elemen penting, yaitu hutan, tanah, dan sungai. Ia mengingatkan bahwa menjaga wilayah adat merupakan amanah dari para leluhur.
“Hutan bagi kami adalah bapak. Sebagian besar kebutuhan hidup masyarakat Iban berasal dari hutan. Tanah adalah ibu, karena dari tanah kami bisa bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara sungai kami anggap sebagai darah, karena jika tercemar, lingkungan pun rusak, dan air yang keruh tidak baik bagi manusia,” ucap Apai Janggut di depan ratusan peserta, baik dari dalam negeri maupun internasional.
Dalam pesannya, Apai Janggut juga menekankan pentingnya menjaga wilayah adat dari Sabang hingga Merauke agar tidak terjadi konflik tanah di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa tanah ulayat adalah warisan yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik.
“Kami dari Sungai Utik berpesan, jagalah mata air agar jangan sampai meneteskan air mata,” tutupnya,
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pemangku kepentingan terkait, baik dari Indonesia maupun negara-negara ASEAN, yang membahas praktik terbaik dalam pendaftaran tanah ulayat guna menjaga hak-hak masyarakat adat serta melestarikan lingkungan. (*)