JAKARTA,netiz.id – Bhumi ATR/BPN belakangan ini semakin ramai diperbincangkan dan banyak diakses oleh masyarakat. Platform yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini pertama kali direncanakan pada tahun 2010 dan resmi diluncurkan pada 2012. Bhumi ATR/BPN menawarkan data geospasial yang dapat diakses langsung oleh publik dan baru-baru ini mendapat apresiasi internasional dalam pertemuan ahli geospasial di Bali.
“Kami ingin masyarakat dapat dengan mudah mengakses peta yang interaktif serta memiliki alat pencarian lokasi dan informasi geospasial,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon Panggabean, saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (24/01/25).
Menurutnya, Bhumi ATR/BPN merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat. Tak hanya itu, Bhumi ATR/BPN juga menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat memeriksa dan melihat peta bidang tanah mereka berdasarkan sertipikat yang dimiliki.
Fitur ini sangat berguna untuk memastikan letak dan bentuk tanah sesuai dengan yang tertera pada sertipikat. Bhumi ATR/BPN juga menampilkan informasi tentang Zona Nilai Tanah, yang membantu masyarakat mengetahui rentang nilai tanah di lokasi mereka. “Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek posisi, bentuk, dan informasi terkait tanah mereka. Jika ada perbedaan dengan data yang terdapat di Bhumi ATR/BPN, masyarakat dapat langsung melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau menyampaikan melalui #TanyaATRBPN,” tambah Herjon Panggabean.
Sebelum mengakses platform ini, masyarakat diminta untuk menyetujui disclaimer yang muncul sebagai pengingat pentingnya keakuratan informasi yang diberikan. Selain bagi masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi berbagai pihak, termasuk profesional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam mengakses data spasial terkait tata ruang dan pertanahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN untuk penetapan pajak-pajak yang berkaitan dengan tanah. Melalui platform ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan platform ini serta memberikan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut. “Bhumi ATR/BPN telah menjadi alat penting bagi kami dalam memantau dan mengevaluasi kinerja. Kami juga mengimbau pemilik sertipikat tanah untuk memastikan data mereka telah ter-plotting di Bhumi ATR/BPN. Jika belum, mereka dapat melakukan swaplotting atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat,” pungkas Herjon Panggabean. (*)