ACEH,netiz.id — Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada November 2025 tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga menghanyutkan berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Di tengah risiko bencana hidrometeorologi yang kerap terjadi, kehadiran Sertipikat Elektronik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti menjadi solusi cepat dan aman bagi masyarakat terdampak.
Salah satu korban terdampak adalah Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya hilang terseret banjir.
Tak menunggu lama, dua pekan setelah air surut, Helmi mengajukan permohonan penggantian sertipikat hilang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor juga terdampak banjir, prosesnya berlangsung cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah Aceh Tamiang,” ujarnya.
Menariknya, sertipikat pengganti tersebut kini diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik. Digitalisasi layanan pertanahan ini dinilai menjadi langkah strategis di wilayah rawan bencana seperti Aceh.
Menurut Helmi, transformasi dari sertipikat analog ke digital bukan sekadar perubahan format, melainkan peningkatan sistem keamanan aset.
“Lebih praktis dan aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive, dan bisa dicek lewat aplikasi. Jadi tidak perlu khawatir lagi terhadap dokumen fisik,” katanya.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya.
Melalui pengajuan penggantian sertipikat hilang yang kini berbasis elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman tanpa risiko kerusakan ulang akibat bencana.
“Ini lebih praktis. Informasinya mudah diakses, dan saat terjadi banjir kami tidak perlu khawatir lagi,” ujarnya.
Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik guna mengurangi risiko kehilangan akibat bencana.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor ke Kantah atau kepala gampong untuk mengalihmediakan sertipikat menjadi Sertipikat Elektronik. Dokumen akan lebih aman, mudah diakses, dan lebih terjaga,” tegasnya.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, digitalisasi pertanahan melalui Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas hak atas tanah tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.
Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan ATR/BPN menunjukkan bahwa adaptasi digital bukan sekadar inovasi administratif, melainkan kebutuhan mendesak di daerah rawan bencana. Dengan sistem berbasis elektronik, perlindungan hak atas tanah kini tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik yang rentan rusak atau hilang. (KB/*)





