JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan, khususnya dalam penerapan Sertipikat Elektronik, bukan sekadar upaya inovasi, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) ATR/BPN, Harison Mocodompis, menanggapi maraknya perbincangan publik di media sosial terkait transformasi digital yang dilakukan kementeriannya.
“Digitalisasi sertipikat tanah ini bukan hanya soal kemudahan layanan, tapi juga langkah nyata untuk memperkuat perlindungan hukum. Ini adalah strategi penting untuk memberantas praktik mafia tanah dan mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau harapan palsu dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Harison, Rabu (14/05/25).
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong birokrasi agar lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Harison juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dan kritis dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Ia mengingatkan pentingnya merujuk pada sumber resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Jika ingin mendapatkan informasi yang pasti, sebaiknya langsung menghubungi atau mengikuti akun resmi Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Di sisi lain, Harison menyampaikan apresiasi atas setiap masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan, hal itu menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan transformasi digital pertanahan yang tengah berlangsung.
“Setiap kritik dan saran kami catat sebagai bagian dari evaluasi. Tujuan kami jelas, yaitu mewujudkan sistem pertanahan yang transparan, efisien, dan akuntabel,” tutup Harison. (*)








