JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 pada Juli 2025. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan pentingnya kerja sama dan ketepatan waktu dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Ini tugas kita bersama. Jangan sampai ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya, karena waktu kita terbatas,” ujar Pudji saat membuka rapat koordinasi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (19/06/25).
Rapermen ini terbagi dalam dua bagian utama, yakni batang tubuh yang berisi pembukaan dan pasal-pasal yang telah rampung dibahas, serta lampiran yang masih menunggu penyempurnaan. Rapat yang digelar secara hybrid tersebut juga membahas langkah percepatan agar regulasi strategis ini bisa segera disahkan.
Pudji menegaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. “Saya ingin kita semua serius dalam mem-break down RPJMN dari Presiden,” tegasnya.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng, berharap seluruh jajaran mendukung penyelesaian dokumen ini agar dapat disahkan sebelum akhir Juli. “Semoga kita bisa mengikuti timeline yang telah ditetapkan sesuai arahan Pak Sekjen,” pungkasnya.
Rapat ini dihadiri para pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (KB/*)