JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan legalisasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan sosial.
“Pendaftaran tanah wakaf penting dilakukan agar status hukumnya diakui secara sah dan manfaatnya dapat berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujar Nusron dalam keterangannya, Sabtu (07/06/25).
Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh nadzir atau kuasanya melalui Kantor Pertanahan setempat. Pemohon wajib membawa dokumen pendukung seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan tanah wakaf tidak dikenakan biaya. Wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.
Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Sertifikasi tanah wakaf dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah sengketa dan penyalahgunaan tanah, serta memastikan tanah digunakan sesuai dengan amanat wakaf.
“Para nadzir diharapkan segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola agar memperoleh perlindungan hukum yang kuat,” imbuh Nusron.
Guna mendorong percepatan pendaftaran, Kementerian ATR/BPN telah menyederhanakan sejumlah persyaratan dan menyediakan berbagai kanal informasi, baik secara langsung di Kantor Pertanahan maupun melalui platform digital resmi. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalisasi tanah wakaf demi kemaslahatan jangka panjang. (*)