Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Jun 2025

ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 561 Ribu Tanah Wakaf pada 2025


					Para nadzir dan perwakilan masyarakat penerima sertipikat tanah wakaf menunjukkan sertipikat mereka usai prosesi penyerahan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa Perbesar

Para nadzir dan perwakilan masyarakat penerima sertipikat tanah wakaf menunjukkan sertipikat mereka usai prosesi penyerahan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa

,netiz.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh pada . Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan legalisasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan sosial.

“Pendaftaran tanah wakaf penting dilakukan agar status hukumnya diakui secara sah dan manfaatnya dapat berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujar Nusron dalam keterangannya, Sabtu (07/06/25).

Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh nadzir atau kuasanya melalui Kantor Pertanahan setempat. Pemohon wajib membawa dokumen pendukung seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan tanah wakaf tidak dikenakan biaya. Wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, , hingga pendaftaran tanah pertama kali.

juga menekankan pentingnya yang transparan dan akuntabel. Sertifikasi tanah wakaf dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah dan penyalahgunaan tanah, serta memastikan tanah digunakan sesuai dengan amanat wakaf.

“Para nadzir diharapkan segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola agar memperoleh hukum yang kuat,” imbuh Nusron.

Guna mendorong percepatan pendaftaran, Kementerian ATR/BPN telah menyederhanakan sejumlah persyaratan dan menyediakan berbagai kanal , baik secara langsung di Kantor Pertanahan maupun melalui platform digital . Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalisasi tanah wakaf demi kemaslahatan jangka panjang. (*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri ATR/BPN Ajak Alumni PMII Berperan dalam Reforma Agraria

14 Juli 2025 - 16:46

ATR BPN RI

Buka Kuliah Umum PPTR di STPN Yogyakarta, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Tata Kelola Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

13 Juli 2025 - 18:59

ATR BPN RI

Indonesia Tegaskan Komitmen Pererat Kerja Sama dengan Mozambik di Hari Kemerdekaan ke-50

13 Juli 2025 - 08:18

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Instruksikan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

12 Juli 2025 - 09:55

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Dorong Pembagian Tanggung Jawab Penyusunan RDTR di Pulau Sulawesi

12 Juli 2025 - 09:42

ATR BPN RI

Inovasi Digital, ATR/BPN Apresiasi Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang

12 Juli 2025 - 07:22

ATR BPN RI
Trending di Nasional