Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Jun 2025

ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 561 Ribu Tanah Wakaf pada 2025


					Para nadzir dan perwakilan masyarakat penerima sertipikat tanah wakaf menunjukkan sertipikat mereka usai prosesi penyerahan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa Perbesar

Para nadzir dan perwakilan masyarakat penerima sertipikat tanah wakaf menunjukkan sertipikat mereka usai prosesi penyerahan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional () menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Menteri ATR/Kepala BPN, , menyatakan komitmennya untuk menuntaskan legalisasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas keagamaan dan sosial.

“Pendaftaran tanah wakaf penting dilakukan agar status hukumnya diakui secara sah dan manfaatnya dapat berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujar Nusron dalam keterangannya, Sabtu (07/06/25).

Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh nadzir atau kuasanya melalui setempat. Pemohon wajib membawa dokumen pendukung seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan tanah wakaf tidak dikenakan biaya. Wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk pengukuran, , hingga pendaftaran tanah pertama kali.

juga menekankan pentingnya publik yang transparan dan akuntabel. Sertifikasi tanah wakaf dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah sengketa dan penyalahgunaan tanah, serta memastikan tanah digunakan sesuai dengan amanat wakaf.

“Para nadzir diharapkan segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola agar memperoleh hukum yang kuat,” imbuh Nusron.

Guna mendorong percepatan pendaftaran, Kementerian ATR/BPN telah menyederhanakan sejumlah persyaratan dan menyediakan berbagai kanal informasi, baik secara langsung di Kantor Pertanahan maupun melalui platform digital . Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalisasi tanah wakaf demi kemaslahatan jangka panjang. (*)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nusron Wahid Pulihkan 717 Sertipikat Transmigran di Kotabaru, IUP Perusahaan Dibekukan

12 Februari 2026 - 06:34

Nusron Wahid

ATR/BPN Perketat Tata Ruang, Lahan Pangan Di-freeze demi Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

12 Februari 2026 - 06:24

ATR BPN RI

Pemerintah Rilis Aturan Sekolah Ramadan 2026, Ini Skema dan Libur Lebaran

11 Februari 2026 - 08:22

Sekolah Dasar

KKNP-PTLP STPN Dinilai Strategis, Wamen ATR/BPN: Siapkan SDM Unggul Pertanahan

11 Februari 2026 - 07:49

Wamen Ossy Dermawan

Wamen ATR Ossy Lepas 619 Taruna STPN Ikuti KKNP-PTLP 2025–2026, Tekankan Integritas

11 Februari 2026 - 07:18

Wamen Ossy

Sri Sultan Dukung KKNP-PTLP ATR/BPN, 342 Ribu Bidang Tanah di DIY Jadi Target Pemutakhiran Data

10 Februari 2026 - 06:34

Gubernur DIY
Trending di Nasional