Selasa, 21 April 2026

ATR/BPN Perketat Tata Ruang, Lahan Pangan Di-freeze demi Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

ATR BPN RI
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan paparan dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Jakarta, Senin (09/02/26). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat kebijakan tata ruang guna mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini ditempuh untuk mencegah konflik pertanahan sekaligus memastikan swasembada pangan, energi, hilirisasi, dan pembangunan tiga juta rumah berjalan tanpa tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa pengelolaan ruang yang tertib dan terintegrasi menjadi fondasi utama pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

“Swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling tumpang tindih,” ujarnya dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Jakarta, Senin (09/02/26).

Lahan Pangan Belum Capai Target RPJMN

Dalam mendukung ketahanan pangan nasional, ATR/BPN terus mengawal penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam dokumen rencana tata ruang. Namun, capaian saat ini masih belum sesuai target.

Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi baru mencapai 67,87 persen. Angka tersebut masih di bawah target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Tantangan terbesar justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga kini, hanya 104 daerah yang telah memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih harus melakukan revisi.

Alih Fungsi Lahan Pangan Dibekukan

Sebagai langkah tegas, pemerintah memberlakukan pembekuan sementara (freeze) terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan bagi daerah yang belum sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh dialihfungsikan,” tegas Suyus.

Kebijakan ini dinilai krusial untuk menekan potensi konflik lahan sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah tekanan pembangunan infrastruktur dan ekspansi kawasan industri.

Revisi RTRW Kini Lebih Cepat

ATR/BPN juga melakukan reformasi regulasi perencanaan tata ruang. Jika sebelumnya revisi RTRW harus menunggu lima tahun, kini perubahan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat.

Langkah ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, termasuk program ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi panglima pembangunan di daerah.

“Tata ruang harus menjadi panglima pembangunan. Sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Penguatan tata ruang ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin program prioritas nasional justru memicu konflik agraria baru. Dengan penataan yang lebih disiplin dan adaptif, pembangunan diharapkan berjalan selaras antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lahan produktif. (KB/*)