JAKARTA,netiz.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak diperbolehkan untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa ASN wajib mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan negara. Ia menjelaskan, setiap pelamar pengadaan ASN harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS.
“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis yang dirilis di situs resmi BKN, Jumat (24/01/25).
Zudan menyadari adanya kekhawatiran dari ASN muda yang ditempatkan jauh dari tempat tinggal mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa kesepakatan tersebut adalah komitmen yang harus dipatuhi.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ujar Zudan.
Selain itu, Zudan juga memberikan nasihat kepada para ASN muda yang baru bergabung untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya menghindari praktik korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat, serta menjaga kualitas pelayanan publik.
“ASN muda harus terus belajar, mengembangkan kemampuan, berani mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan. Namun, tetap harus sabar dan bersyukur atas apa yang telah dimiliki, termasuk pencapaian menjadi ASN,” pungkasnya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap para ASN dapat lebih berkomitmen dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di instansi tempat mereka bertugas. (KB/*)