Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Jan 2025

ASN Wajib Taat Kesepakatan, Pindah Instansi Tanpa Alasan Sah Bisa Dianggap Mundur


					Saat Apel para ASN di Pemkab Donggala. FOTO: istimewa Perbesar

Saat Apel para ASN di Pemkab Donggala. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak diperbolehkan untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepala , , menegaskan bahwa ASN mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan negara. Ia menjelaskan, setiap pelamar pengadaan ASN harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS.

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis yang dirilis di situs , Jumat (24/01/25).

Zudan menyadari adanya kekhawatiran dari ASN muda yang ditempatkan jauh dari tempat tinggal mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa kesepakatan tersebut adalah yang harus dipatuhi.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ujar Zudan.

Selain itu, Zudan juga memberikan nasihat kepada para ASN muda yang baru bergabung untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya menghindari praktik dan nepotisme, memberikan yang adil dan merata kepada masyarakat, serta menjaga kualitas pelayanan publik.

“ASN muda harus terus belajar, mengembangkan kemampuan, berani mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan. Namun, tetap harus sabar dan bersyukur atas apa yang telah dimiliki, termasuk pencapaian menjadi ASN,” pungkasnya.

Dengan ini, pemerintah berharap para ASN dapat lebih berkomitmen dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di instansi tempat mereka bertugas. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 359 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kampung yang Bangkit dari Rob: Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Karangsari

5 Desember 2025 - 16:38

Warga Kendal

Menteri ATR/BPN Ingatkan Mafia Tanah Kian Canggih, Nusron: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tidak Boleh Kongkalikong

5 Desember 2025 - 15:59

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Anugerahi Pin Emas, 74 Pejuang Anti Mafia Tanah Dapat Penghargaan

5 Desember 2025 - 10:27

Nusron Wahid

Polri–ATR/BPN Perkuat Langkah Besar Berantas Mafia Tanah, Pengaduan Turun Drastis dan Triliunan Rupiah Aset Negara Terselamatkan

5 Desember 2025 - 07:00

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN: Rp23 Triliun Aset Negara Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah Sepanjang 2025

5 Desember 2025 - 06:43

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tekankan Kolaborasi APH untuk Tumpas Mafia Tanah: “Ini Sudah Masuk Kategori Darurat”

4 Desember 2025 - 08:47

Nusron Wahid
Trending di Nasional