Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Jan 2025

ASN Wajib Taat Kesepakatan, Pindah Instansi Tanpa Alasan Sah Bisa Dianggap Mundur


					Saat Apel para ASN di Pemkab Donggala. FOTO: istimewa Perbesar

Saat Apel para ASN di Pemkab Donggala. FOTO: istimewa

,netiz.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tak diperbolehkan untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak diangkat menjadi Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), , menegaskan bahwa ASN mematuhi yang telah dibuat dengan negara. Ia menjelaskan, setiap pelamar pengadaan ASN harus menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS.

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis yang dirilis di situs BKN, Jumat (24/01/25).

Zudan menyadari adanya kekhawatiran dari ASN muda yang ditempatkan jauh dari tempat tinggal mereka. Namun, ia mengingatkan bahwa kesepakatan tersebut adalah yang harus dipatuhi.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ujar Zudan.

Selain itu, Zudan juga memberikan nasihat kepada para ASN muda yang baru bergabung untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya menghindari praktik dan nepotisme, memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat, serta menjaga kualitas .

“ASN muda harus terus belajar, mengembangkan kemampuan, berani mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan. Namun, tetap harus sabar dan bersyukur atas apa yang telah dimiliki, termasuk pencapaian menjadi ASN,” pungkasnya.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap para ASN dapat lebih berkomitmen dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di instansi tempat mereka bertugas. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri ATR/BPN Ajak Alumni PMII Berperan dalam Reforma Agraria

14 Juli 2025 - 16:46

ATR BPN RI

Buka Kuliah Umum PPTR di STPN Yogyakarta, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tekankan Tata Kelola Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

13 Juli 2025 - 18:59

ATR BPN RI

Indonesia Tegaskan Komitmen Pererat Kerja Sama dengan Mozambik di Hari Kemerdekaan ke-50

13 Juli 2025 - 08:18

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Instruksikan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

12 Juli 2025 - 09:55

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Dorong Pembagian Tanggung Jawab Penyusunan RDTR di Pulau Sulawesi

12 Juli 2025 - 09:42

ATR BPN RI

Inovasi Digital, ATR/BPN Apresiasi Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang

12 Juli 2025 - 07:22

ATR BPN RI
Trending di Nasional