Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Des 2021

3 Prajurit Penabrak Sejoli Terancam Di Pecat Panglima TNI


					Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Poto (Instagram) Perbesar

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Poto (Instagram)

NETIZ.ID, – Setelah Markas Besar Tentara Nasional (Mabes TNI) merilis identitas atau profil dari Tiga prajurit yang terlibat tabrak lari sejoli asal Garut, di Nagreg. Kini Ketiga Prajurit telah menjalani proses Hukum dan jika terbukti.

Hal itu dikatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Seperti dikutip Viva.co.id dari siaran pers, Sabtu, (25/12/21)

Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan, ketiga oknum tersebut adalah anggota TNI AD. Pertama adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Selanjutnya adalah Kopral Dua DA yang berasal dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro serta Kopral Dua Ahmad yang berasal dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Sementara itu Kolonel infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado dan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad  di Polisi Militer Kodam Diponegoro, .

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut menurut Prantara antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Sebagaimana diketahui, akibat kecelakaan tersebut, dua yaitu HS dan S akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Serayu pada 11 Desember lalu. (KB/*)

Sumber : Viva.co.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi II DPR Setujui Anggaran Kementerian ATR/BPN 2025 Sebesar Rp6,4 Triliun

10 September 2024 - 06:48

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Di Hadapan Menteri ATR/BPN, Apai Janggut Serukan Masyarakat Adat untuk Melestarikan Tanah Ulayat

9 September 2024 - 22:39

Apai Janggut

Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertifikasi 10.000 Hektare Tanah Ulayat Tahun Ini

8 September 2024 - 06:13

Agus Harimurti Yudhoyono

Menteri ATR/BPN AHY Buka Konferensi Internasional Terkait Tanah Ulayat Masyarakat Adat

7 September 2024 - 07:15

Agus Harimurti Yudhoyono

Mahasiswa Peternakan UNTAD Borong Penghargaan di TIMPINAS 2024 di Malang

6 September 2024 - 19:17

Mahasiswa Program Studi Peternakan Fakultas Peternakan dan Perikanan Universitas Tadulako (UNTAD)

Menteri ATR/BPN AHY Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat di Bandung

6 September 2024 - 07:14

Agus Harimurti Yudhoyono
Trending di Nasional