Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Des 2021

12.641 Napi Dapat Remisi Natal Tahun 2021, Negara Hemat 6,6 Miliar


					ilustrasi tahanan Perbesar

ilustrasi tahanan

NETIZ.ID,Jakarta – Sebanyak 12.641 pemeluk agama Kristen dan Katolik diberikan Khusus (RK) pada Tahun . Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bahwa sebanyak 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Dari pemberian remisi tersebut negara berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp ,6 Miliar,” Ujarnya, Sabtu (25/12/2021).

Dalam keterangannya seperti yang dilansir okezone.com bahwa dari total 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000,- dengan hemat Rp6.563.190.000,- dari 12.562 penerima RK I dan Rp37.995.000,- dari 79 penerima RK II.

Rika juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk negara terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik dan Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Saat ini kata dia, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas. Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah sebanyak 2.456 narapidana, sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

ia juga menambahkan bahwa remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

Ia juga berharap semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP) per tanggal 23 Desember 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan. Demikian Rika

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sumber : okezone.com

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri ATR/BPN Serahkan 12 Sertifikat Tanah Wakaf di Surabaya

24 November 2024 - 08:15

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Melalui Reforma Agraria, Sinergi GTRA Diperkuat

24 November 2024 - 08:11

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tandatangani MoU dengan PWNU Jatim untuk Percepatan Sertifikasi Tanah

22 November 2024 - 08:04

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Kantor Kementerian di Cikeas, Fokus pada Optimalisasi Pelayanan kepada Masyarakat

22 November 2024 - 08:00

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,

Kerja Sama Strategis ATR/BPN dan JICA: Tingkatkan Tata Kelola Pertanahan untuk Masa Depan Indonesia

21 November 2024 - 06:41

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian ATR/BPN Terima Rekomendasi Ombudsman RI untuk Atasi Masalah Tata Kelola Sawit

21 November 2024 - 06:35

Ossy Dermawan
Trending di Nasional