PARIMO,netiz.id — Warga Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menghentikan operasional tujuh unit alat berat di lokasi tambang emas pada Minggu, (25/05/25).
Aksi penertiban dilakukan secara langsung oleh warga bersama tokoh masyarakat, aparat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selama kurang lebih lima jam, seluruh aktivitas tambang terhenti.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang sebelumnya dilakukan aparat gabungan Polres Parimo dan Polda Sulawesi Tengah, pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Penertiban tadi dilakukan sejak pagi hingga siang hari. Warga menghentikan sementara semua alat yang beroperasi saat itu,” ujar Tokoh Masyarakat, Rahman Badja, saat ditemui di lokasi tambang.
Setelah aksi tersebut, digelar musyawarah bersama antara warga, tokoh masyarakat, pengelola koperasi, dan para penambang. Dalam forum itu disepakati bahwa pengelolaan tambang akan dilakukan secara sistem satu pintu oleh koperasi yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut warga, sistem ini bertujuan agar pengelolaan tambang lebih tertib, hasil tambang bisa berkontribusi pada pembangunan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Rahman.
Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, membenarkan kesepakatan dalam musyawarah tersebut. Ia menilai, selama ini aktivitas tambang tidak terkelola secara transparan dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Saya berencana akan mendatangi Polres Parimo kembali untuk menyampaikan permintaan agar alat berat yang masih beroperasi ditertibkan,” tegasnya.
Syamrun juga mengonfirmasi keberadaan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat berada di lokasi tambang. Namun, mereka disebut telah meninggalkan lokasi setelah didatangi oleh aparat desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Soal WNA itu benar ada, tapi sudah pulang setelah kami temui di lokasi tambang,” katanya.
Terkait legalitas tambang, Syamrun menyebut bahwa dokumen resmi IPR dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hingga kini belum diserahkan ke pemerintah desa.
“Informasi yang saya dengar, penyerahannya menunggu pelantikan Bupati Parimo dulu,” pungkasnya. (*)