Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Jan 2025

Wali Kota Palu: Relaksasi Pajak adalah Wujud Cinta pada Warga Kota


					Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid. FOTO: istimewa Perbesar

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid. FOTO: istimewa

,netiz.id Pemerintah Kota Palu memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan () melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Nomor: 000..13.1/009/I/Bapenda/2025. Kebijakan ini diinisiasi oleh (Bapenda) Kota Palu sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.  

Relaksasi ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50% dan pembebasan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100% bagi pajak di Kota Palu. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 Januari hingga 28 Februari 2025. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani oleh jumlah pembayaran yang besar.  

Sekretaris , Abdul Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.  

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat meringankan beban pembayaran serta pelunasan PBB-P2. Selain itu, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajibannya tepat waktu,” ucapnya pada Jum’at (17/01/25)

Hal ini kata dia, akan mendukung daerah yang lebih baik, sesuai dengan visi , H. Rasyid, untuk menjadikan Kota Palu lebih modern, makmur, dan sejahtera. “Relaksasi tahun ini merupakan yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi ini dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Palu, Kantor Pos, UPTD Bapenda di delapan kecamatan, atau menggunakan layanan jemput pajak door-to-door yang disediakan oleh petugas Bapenda. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Mobil Keliling PBB-P2 yang telah terjadwal di tingkat RW/RT, serta layanan pembayaran online melalui Bank Mandiri.  

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pembiayaan pembangunan daerah. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Yardin Hasan: Jurnalis Harus Tetap Kritis dan Independen

17 Februari 2025 - 11:27

Yardin Hasan

Buruh PT OSMI Meninggal Tertimpa Material 150 Kg

17 Februari 2025 - 09:06

PT OSMI

PT Bosowa Tambang Indonesia Dikabarkan Akan Menggugat Penyebar Video Longsor di Desa Loli Saluran

17 Februari 2025 - 08:26

Loli Saluran

Musrenbang Kecamatan Banawa Dimulai, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

17 Februari 2025 - 07:13

Kecamatan Banawa

Warga Kelurahan Boya Donggala Digegerkan Penemuan Pemuda Gantung Diri

16 Februari 2025 - 12:51

Gantugn Diri

Anggota DPRD Hermin Hadiri Musrenbang, Dorong Realisasi Program Prioritas Masyarakat

16 Februari 2025 - 11:15

DPRD DONGGALA
Trending di Daerah