PALU,netiz.id – Pemerintah Kota Palu memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Nomor: 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025. Kebijakan ini diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.
Relaksasi ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50% dan pembebasan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak di Kota Palu. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 Januari hingga 28 Februari 2025. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani oleh jumlah pembayaran yang besar.
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat meringankan beban pembayaran serta pelunasan PBB-P2. Selain itu, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajibannya tepat waktu,” ucapnya pada Jum’at (17/01/25)
Hal ini kata dia, akan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik, sesuai dengan visi Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, untuk menjadikan Kota Palu lebih modern, makmur, dan sejahtera. “Relaksasi tahun ini merupakan yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi ini dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Palu, Kantor Pos, UPTD Bapenda di delapan kecamatan, atau menggunakan layanan jemput pajak door-to-door yang disediakan oleh petugas Bapenda. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Mobil Pelayanan Keliling PBB-P2 yang telah terjadwal di tingkat RW/RT, serta layanan pembayaran online melalui Bank Mandiri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pembiayaan pembangunan daerah. (TIM)