PALU,netiz.id – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran resmi yang menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, sekolah, dan puskesmas di wilayah Kota Palu untuk memutarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4/0251/ADPEM/2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, Wali Kota Palu menetapkan dua ketentuan utama:
1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 1 (satu) Stanza wajib diperdengarkan tepat pukul 10.00 WITA setiap hari.
2. Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Kota Palu, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Sekolah SD dan SMP, serta Kepala Puskesmas. Wali Kota Palu mengharapkan agar instruksi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkuat identitas nasional di kalangan masyarakat Kota Palu, khususnya generasi muda. (KB)