SIGI,netiz.id — Anita (38) warga desa Pombewe kecamatan Sigi Biromaru kabupaten Sigi harus melaporkan anggota legislatif ke Kepolisian Resort (Polres) Sigi.
Anita melakukan pelaporan resmi ke Polres Sigi ditemani kuasa hukumnya Dicky Patenjebu SH.
Dicky mengatakan bahwa benar kliennya atas nama Anita melaporkan Wakil ketua II DPRD Imran Latjedi, nomor Laporan polisinya STTLP/161/VIII/2022/SPKT-II/Polres Sigi/Polda Sulteng,” Ujar Dicky Patenjeni SH mealaui sambungan ponsel selasa (16/8/22).red
Dikcy menjelaskan bahwa kliennya melaporkan wakil ketua II DPRD Imran Latjedi dikarenakan ada dugaan perbuatan pidana yakni penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Imran Latjedi.
Ia juga menuturkan kronologis kejadian itu pada 17 Juni 2021 terlapor Imran Latjedi mendatangi rumah kliennya atas Anita di desa pombewe dengan maksud membeli sapi sebanyak dua ekor seharga 24 jt, kemudian terlapor Imran Latjedi hanya memberi DP kepada Anita sebesar 4,500,000 rb, dijanji akan dilunasi setelah lebaran Idul adha.
“Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, Imran Lajedi belum juga melakukan pelunasan pembelian sapi sebnayak dua ekor akibatnya Kiliennya saya anita mengalamai kerugian sebesara 19,500, 000,” Sebutnya
Sementara itu Wakil ketua II DPRD Sigi Imran Latjedi (terlapor) yang dikonfirmasi Metrosulawesi Rabu kemarin di ponselnya 0853-4124-11XX belum memberikan jawaban hingga berita naik cetak. (KB)