PALU,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) menggelar kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan dan Monitoring Pembangunan Daerah, yang berlangsung di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Provinsi Sulteng, pada Senin (28/07/25).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dan dihadiri oleh Kepala Bappeda, Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, Plh. Kepala Dinas Kominfo, Wahyu Agus Pratama, serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulteng.
Dalam sambutannya, Wagub Reny menekankan pentingnya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan. Ia mengingatkan bahwa statistik merupakan urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Urusan statistik sektoral meliputi koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, penguatan SDM, pengembangan infrastruktur, hingga otorisasi data sektoral di daerah,” jelasnya.
Wagub juga menggarisbawahi pentingnya capaian target pengisian aplikasi Satu Data Indonesia (SDI). Hingga saat ini, pengisian aplikasi SDI di Provinsi Sulawesi Tengah baru mencapai 53 persen. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih aktif dan teknis dalam mengisi serta mengelola data sektoral.
“Kita harus pastikan data yang disajikan akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting untuk mendukung arah pembangunan daerah yang tepat sasaran dan terukur,” tegasnya.
Penyelenggaraan statistik sektoral di daerah juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021.
Melalui sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, Wagub berharap data sektoral yang dihasilkan dapat memenuhi prinsip-prinsip SDI, seperti standar data, metadata, interoperabilitas, serta pemanfaatan kode referensi dan data induk.
Kegiatan evaluasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pemerintah daerah dalam pengelolaan statistik sektoral. Wagub Reny menegaskan bahwa evaluasi lanjutan akan kembali dilakukan pada bulan September untuk memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi Satu Data Indonesia secara maksimal. (KB/*)





