PARIMO,netiz.id — Sejumlah alat berat eksavator kembali diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat, akibat digarap kembali aktivitas pertambangan Tanpa Izin (PETI) desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan informasi dihimpun tim media ini, pada Rabu (17/08/2022) kepolisian berhasil mengamankan dua unit alat berat eksavator dari lokasi tambang ilegal tersebut. Kemudian, 5 unit kembali ditangkap pada Kamis (18/08/2022).
Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat konfirmasi tim media ini via pesan singkat Whatsaap.
Yudy mengatakan penangkapan sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi pertambangan ilegal ini dari hasil penertiban yang dilakukan di lokasi.
”kita lakukan penertiban dan tindakan preventif yg seharusnya ada peran dr pemerintah jg dan instansi yg dilibatkan biar sec.bersama – sama,” Jelas Kapolres,
Kapolres juga mengaku, penindakan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merupakan ranah kepolisian, tetapi juga menjadi tanggungjawab bersama Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Terkait Peti ini menjadi tanggung jawab kita semua tdk hanya kepolisian mohon ijin pemerintah daerah, dinas terkait biar bersama karena masalah sosial dan kompleks,” Harapnya. (TIM SP2)