Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Jan 2022

Serius Lawan Narkoba, Jaksa Di Donggala Tuntut Mati Terdakwa 3 Orang


					Photo : Istimewa Perbesar

Photo : Istimewa

NETIZ.ID,Donggala — pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, membacakan Tuntutan dalam persidangan Perkara dengan No.Reg.Perkara : PDM-114/DONGG/Enz.2/08/2021 atas nama Terdakwa Mas’ud Bin , Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas dan Jaherang Bin Muhamad Tahir.

Persidangan yang dilakukan secara virtual dengan dan Lapas Petobo Palu. Selasa (11//2022) bertempat di Sidang Online .

Ketiga Terdakwa di nyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram,

Sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Pidana kepada masing-masing Terdakwa Mas’ud Bin Usman, Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas dan Jaherang Bin Muhamad Tahir berupa dengan perintah agar para Terdakwa tetap sampai dengan pelaksanaan eksekusi.

Serta menyatakan Barang Bukti berupa :

– Karung kode A yang didalamnya terdapat 19 bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 20.307 gram;

– Karung kode B yang didalamnya terdapat 15  bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 15.978 gram;

– Karung kode C yang didalamnya terdapat 15  bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 16.026 gram;

– Karung kode D yang didalamnya terdapat 15  bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 16.079 gram;

– Karung kode E yang didalamnya terdapat 15  bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 10.644 gram;

– Karung kode E yang didalamnya terdapat 15  bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 16.028 gram; Dirampas untuk dimusnahkan

– 1 Unit mobil Suzuki Pick Up warna Putih dengan Nomor Mesin; G15AID356718, Nomor Rangka: MHYGDN41TFJ408276, Nomor Polisi DP 8794 DE beserta STNK dan Kunci, yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 18 2021. Dirampas untuk Negara. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Abdul Rahman kepada Duta Pariwisata: Jangan Pernah Lelah Mencintai Daerahmu

13 Juni 2025 - 20:23

DPRD SULTENG

Anggota DPRD Sulteng Ajak Duta Pariwisata Bergerak Bersama Majukan Daerah

13 Juni 2025 - 20:13

DPRD SULTENG

Wagub Sulteng Buka Turnamen Domino Nambaso Cup 2025

13 Juni 2025 - 19:07

Reny Lamadjido

Tertangkap di Tavanjuka, Lansia Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

13 Juni 2025 - 08:49

Polresta Palu

Antisipasi Pohon Tumbang, Anggota DPRD Donggala Minta DLH Lakukan Peremajaan

13 Juni 2025 - 08:36

Hermin

Ketua DPRD Donggala Puji Peran Bupati Hadirkan Wakil Menteri Pendidikan

12 Juni 2025 - 21:16

DPRD DONGGALA
Trending di Daerah