NETIZ.ID,Donggala — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, membacakan Tuntutan dalam persidangan Perkara Narkotika dengan No.Reg.Perkara : PDM-114/DONGG/Enz.2/08/2021 atas nama Terdakwa Mas’ud Bin Usman, Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas dan Jaherang Bin Muhamad Tahir.
Persidangan yang dilakukan secara virtual dengan Pengadilan Negeri Donggala dan Lapas Petobo Palu. Selasa (11/1/2022) bertempat di Ruangan Sidang Online Kejaksaan Negeri Donggala.
Ketiga Terdakwa di nyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram,
Sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Pidana kepada masing-masing Terdakwa Mas’ud Bin Usman, Alfian Awumbas Bin Morens Awumbas dan Jaherang Bin Muhamad Tahir berupa Pidana Mati dengan perintah agar para Terdakwa tetap di tahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi.
Serta menyatakan Barang Bukti berupa :
– Karung kode A yang didalamnya terdapat 19 bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 20.307 gram;
– Karung kode B yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 15.978 gram;
– Karung kode C yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 16.026 gram;
– Karung kode D yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 16.079 gram;
– Karung kode E yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 10.644 gram;
– Karung kode E yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastic berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total Britto 16.028 gram; Dirampas untuk dimusnahkan
– 1 Unit mobil Suzuki Pick Up warna Putih dengan Nomor Mesin; G15AID356718, Nomor Rangka: MHYGDN41TFJ408276, Nomor Polisi DP 8794 DE beserta STNK dan Kunci, yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 18 April 2021. Dirampas untuk Negara. (KB/*)