Sabtu, 8 Agustus 2026

Reses DPRD Kota Palu Dimulai 18 Agustus, Baru 10 Anggota Ajukan Jadwal ke Sekretariat

reses DPRD Kota Palu
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Palu. FOTO: netiz.id

PALU, NETIZ – Menjelang pelaksanaan reses tahap kedua , Sekretariat DPRD baru menerima laporan jadwal kegiatan dari sekitar 10 anggota dewan dari total 35 anggota. Padahal, seluruh anggota diwajibkan mengajukan surat permohonan pelaksanaan reses paling lambat 10 Agustus 2026 agar seluruh agenda dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).

Reses tahap kedua DPRD Kota Palu akan berlangsung pada 18-24 Agustus 2026 dan menjadi kesempatan bagi anggota legislatif untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya. Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Palu, Husna, menjelaskan bahwa reses ini bukan hanya untuk menyerap aspirasi , tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban konstitusional anggota DPRD yang harus dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi kepada lembaga.

“Ini bukan sanksi, tetapi ketentuan yang memang sudah diatur dalam DPRD. Setiap anggota wajib melaksanakan reses sekaligus menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya,” jelas Husna.

Anggota DPRD yang tidak menyerahkan laporan hasil reses tidak akan diperbolehkan mengikuti agenda reses pada periode berikutnya. Aturan ini berlaku sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Palu, sehingga mendesak para anggota dewan untuk segera melengkapi administrasi terkait reses mereka.

Untuk pelaksanaan tahun ini, jumlah peserta yang telah dianggarkan mencapai 420 orang. Kendati jadwal disediakan selama lima hari dalam periode Kota Palu, durasi kegiatan dapat dipersingkat apabila seluruh peserta telah terpenuhi lebih awal. Husna mengatakan bahwa target utama adalah mengakomodasi semua peserta yang telah dialokasikan, bukan memaksimalkan durasi waktu.

Melalui pelaksanaan reses DPRD Kota Palu ini, lembaga legislatif diharapkan mampu menghimpun berbagai aspirasi masyarakat secara langsung sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program pemerintah, serta pembahasan anggaran pembangunan daerah untuk periode mendatang. (KB/*)