NETIZ.ID,Donggala — Kepolisian Resort Donggala (Polres) melaksanakan press release terkait penangkapan bulan Juni tahun 2022.
Wakapolres Donggala, Kompol Abubakar mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik harus dilakukan melalui media agar masyarakat mengetahui informasi. Apalagi informasi kriminalitas.
“Setiap waktu akan kami informasikan hasil penangkapan kepada media, Jadi institut kami telah bekerja dan transparansi terkait penangkapan,” Ujar Kompol Abubakar. Selasa (28/6/2022)
Sementara itu Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Ipda Hisbullah Bustamin mengatakan bahwa 3 orang diduga tersangka telah di ringkus tim Resmob Paneki di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk tersangka inisial MO spesialis pencurian motor di Donggala berhasil diringkus beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya MO ini dijerat 5 tahun penjara, namun telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 2 tahunnya wajib lapor.
“Ditengah menjalani hukuman wajib lapor, MO melakukan aksinya lagi dengan kasus yang sama. Mo kini dijerat hukuman 7 tahun penjara,” Jelasnya
Kemudian untuk inisial AF melakukan aksinya di 2 Lokasi di desa towale kecamatan Banawa Tengah. Dari hasil aksinya, AF berhasil menggondol laptop, notebook dan infokus.
Menurut IPDA Hizbulla, atas laporan korban RR kepada pihak kepolisian. Pelaku berhasil diringkus tim Resmob Paneki Polres Donggala.
kemudian pelaku menjual barang bukti (Babuk) di salah satu sosial media kota palu.
“Untuk notebook telah diamankan sedangkan laptop masih dalam pencarian kepada orang yang membeli di sosial media kota palu,” Ungkapnya
Hasil dari penjual laptop, pelaku membagi uang tersebut kepada temannya untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Pelaku sebenarnya 2 orang, namun 1 orang meninggal dunia akibat kecelakaan,” Tandasnya
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 2 yakni pencurian dan pemberatan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama (9) sembilan tahun,” pungkasnya. (KB/*)