Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Jun 2022

Resedivis Curanmor Dan Satu Pencuri Laptop, Diringkus Polisi Donggala


					Resedivis Curanmor Dan Satu Pencuri Laptop, Diringkus Polisi Donggala Perbesar

NETIZ.ID,Donggala — Kepolisian Resort Donggala (Polres) melaksanakan press release terkait penangkapan bulan Juni .

Wakapolres Donggala, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik harus dilakukan melalui media agar masyarakat mengetahui informasi. Apalagi informasi kriminalitas.

“Setiap waktu akan kami informasikan hasil penangkapan kepada media, Jadi institut kami telah bekerja dan transparansi terkait penangkapan,” Ujar Kompol Abubakar. Selasa (28//2022)

Sementara itu Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim mengatakan bahwa 3 orang diduga tersangka telah di ringkus tim Resmob Paneki di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk tersangka inisial MO spesialis pencurian motor di Donggala berhasil diringkus beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya MO ini dijerat 5 tahun penjara, namun telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 2 tahunnya lapor.

“Ditengah menjalani hukuman wajib lapor, MO melakukan aksinya lagi dengan kasus yang sama. Mo kini dijerat hukuman 7 tahun penjara,” Jelasnya

Kemudian untuk inisial AF melakukan aksinya di 2 Lokasi di Tengah. Dari hasil aksinya, AF berhasil menggondol laptop, notebook dan infokus.

Menurut IPDA Hizbulla, atas laporan korban RR kepada pihak kepolisian. Pelaku berhasil diringkus tim Resmob Paneki .

kemudian pelaku menjual barang bukti (Babuk) di salah satu sosial media kota palu.

“Untuk notebook telah diamankan sedangkan laptop masih dalam pencarian kepada orang yang membeli di sosial media kota palu,” Ungkapnya

Hasil dari penjual laptop, pelaku membagi uang tersebut kepada temannya untuk membeli narkoba .

“Pelaku sebenarnya 2 orang, namun 1 orang akibat kecelakaan,” Tandasnya

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 2 yakni pencurian dan pemberatan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama (9) sembilan tahun,” pungkasnya. (KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dukung Kemitraan dengan Media, Pj Bupati Rifani Resmikan Ruang Pressroom Pemda Donggala

14 Januari 2025 - 15:28

Pj Bupati Donggala

Polres Sigi Terbitkan 2.041 SKCK, Pemberkasan PPPK Berlangsung Lancar

14 Januari 2025 - 15:10

Polres Sigi

Penemuan Mayat Wisatawan Asing Gegerkan Warga Tojo Una-Una

14 Januari 2025 - 15:02

Polres Touna

Hadianto Rasyid Buka KKST 2025, Dukung Pertumbuhan UMKM di Palu

14 Januari 2025 - 08:20

Wali Kota Palu

Pergeseran Kasatlantas Polres Donggala, Iptu Ade Irfan Rivai Kurnia Gantikan AKP Aris Suhendar

13 Januari 2025 - 22:13

Polres Donggala

Dua Perawat Terjatuh ke Jurang Saat Kembali dari Posyandu di Kecamatan Pinembani

13 Januari 2025 - 19:45

Perawat Puskesmas Pinembani
Trending di Daerah