Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Jun 2022

Resedivis Curanmor Dan Satu Pencuri Laptop, Diringkus Polisi Donggala


					Resedivis Curanmor Dan Satu Pencuri Laptop, Diringkus Polisi Donggala Perbesar

NETIZ.ID,Donggala — Kepolisian Resort Donggala (Polres) melaksanakan press release terkait penangkapan bulan Juni tahun .

, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik harus dilakukan melalui media agar masyarakat mengetahui informasi. Apalagi informasi kriminalitas.

“Setiap waktu akan kami informasikan hasil penangkapan kepada media, Jadi institut kami telah bekerja dan transparansi terkait penangkapan,” Ujar Kompol Abubakar. Selasa (28//2022)

Sementara itu Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Ipda Hisbullah Bustamin mengatakan bahwa 3 orang diduga tersangka telah di ringkus tim Resmob Paneki di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk tersangka inisial MO spesialis pencurian motor di Donggala berhasil diringkus beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya MO ini dijerat tahun penjara, namun telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 2 tahunnya wajib lapor.

“Ditengah menjalani hukuman wajib lapor, MO melakukan aksinya lagi dengan kasus yang sama. Mo kini dijerat hukuman 7 tahun penjara,” Jelasnya

Kemudian untuk inisial AF melakukan aksinya di 2 Lokasi di Tengah. Dari hasil aksinya, AF berhasil menggondol laptop, notebook dan infokus.

Menurut IPDA Hizbulla, atas laporan RR kepada pihak kepolisian. Pelaku berhasil diringkus tim Resmob Paneki .

kemudian pelaku menjual barang bukti (Babuk) di salah satu sosial media kota palu.

“Untuk notebook telah diamankan sedangkan laptop masih dalam pencarian kepada orang yang membeli di sosial media kota palu,” Ungkapnya

Hasil dari penjual laptop, pelaku membagi uang tersebut kepada temannya untuk membeli jenis sabu.

“Pelaku sebenarnya 2 orang, namun 1 orang meninggal dunia akibat kecelakaan,” Tandasnya

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 2 yakni pencurian dan pemberatan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama (9) sembilan tahun,” pungkasnya. (KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dinakeswan Donggala Gelar Sekolah Lapang Budi Daya dan Manajemen Pakan Ternak di Kecamatan Labuan

8 Oktober 2024 - 18:32

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinakeswan) Kabupaten Donggala

TNI Gelar KB Gratis dan Penyuluhan Stunting di Desa Palasa dalam TMMD ke-122

8 Oktober 2024 - 17:53

Kodim 1306/Kota Palu

Donggala Diganjar Penghargaan atas Komitmen Membangun Pendidikan Berkarakter

8 Oktober 2024 - 16:48

Moh Rifani

Abdul Salim: Pentingnya Bimtek untuk Penguatan Pengawasan Pilkada

8 Oktober 2024 - 13:29

Abdul Salim

Abdurahim Nasar Al-Amri Resmi Jabat Ketua Komisi C DPRD Kota Palu

8 Oktober 2024 - 12:20

Abdurahim Nasar Al-Amri

Polres Donggala Tangkap Pelaku Curanmor, Tujuh Kendaraan Disita Sebagai Babuk

7 Oktober 2024 - 23:44

Polres Donggala
Trending di Daerah