Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Jun 2022

Resedivis Curanmor Dan Satu Pencuri Laptop, Diringkus Polisi Donggala


					Resedivis Curanmor Dan Satu Pencuri Laptop, Diringkus Polisi Donggala Perbesar

NETIZ.ID, — Kepolisian Resort Donggala (Polres) melaksanakan press release terkait penangkapan bulan Juni tahun 2022.

Wakapolres Donggala, Kompol Abubakar mengatakan bahwa keterbukaan publik harus dilakukan melalui media agar masyarakat mengetahui informasi. Apalagi informasi kriminalitas.

“Setiap waktu akan kami informasikan hasil penangkapan kepada media, Jadi institut kami telah bekerja dan transparansi terkait penangkapan,” Ujar Kompol Abubakar. Selasa (28//2022)

Sementara itu Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Ipda Hisbullah Bustamin mengatakan bahwa 3 orang diduga telah di ringkus tim Resmob Paneki di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk tersangka inisial MO spesialis pencurian motor di Donggala berhasil diringkus beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya MO ini dijerat 5 tahun penjara, namun telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 2 tahunnya lapor.

“Ditengah menjalani hukuman wajib lapor, MO melakukan aksinya lagi dengan kasus yang sama. Mo kini dijerat hukuman 7 tahun penjara,” Jelasnya

Kemudian untuk inisial AF melakukan aksinya di 2 Lokasi di . Dari hasil aksinya, AF berhasil menggondol laptop, notebook dan infokus.

Menurut IPDA Hizbulla, atas laporan korban RR kepada pihak kepolisian. berhasil diringkus tim Resmob Paneki .

kemudian pelaku menjual barang bukti (Babuk) di salah satu sosial media kota palu.

“Untuk notebook telah diamankan sedangkan laptop masih dalam pencarian kepada orang yang membeli di sosial media kota palu,” Ungkapnya

Hasil dari penjual laptop, pelaku membagi uang tersebut kepada temannya untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Pelaku sebenarnya 2 orang, namun 1 orang meninggal dunia akibat ,” Tandasnya

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 2 yakni pencurian dan pemberatan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama (9) sembilan tahun,” pungkasnya. (KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Donggala Temui Wamen Sosial, Usulkan Bantuan untuk Pengentasan Kemiskinan

24 April 2025 - 20:52

DPRD DONGGALA

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Dubes Ceko, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

24 April 2025 - 17:15

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Gandeng Republik Ceko, Sulteng Siap Tancap Gas Kerja Sama Internasional

24 April 2025 - 12:59

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,

Korupsi Proyek Jalan Mbulava, Kejari Donggala Lanjutkan ke Penyidikan

24 April 2025 - 10:56

Ikram

PN Donggala Tolak Praperadilan Fatmah dalam Kasus Korupsi PNPM di Sigi

24 April 2025 - 10:13

PN Donggala

Demi Warga, Gubernur Sulteng Minta Tambahan Kuota BBM dan LPG ke Pertamina

24 April 2025 - 08:13

Gubernur Sulteng
Trending di Daerah