Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Jun 2022

Resedivis Curanmor Dan Satu Pencuri Laptop, Diringkus Polisi Donggala


					Resedivis Curanmor Dan Satu Pencuri Laptop, Diringkus Polisi Donggala Perbesar

NETIZ.ID,Donggala — Kepolisian Resort Donggala (Polres) melaksanakan press release terkait penangkapan bulan Juni tahun .

Wakapolres Donggala, Kompol Abubakar mengatakan bahwa keterbukaan publik harus dilakukan melalui media agar masyarakat mengetahui informasi. Apalagi informasi kriminalitas.

“Setiap waktu akan kami informasikan hasil penangkapan kepada media, Jadi institut kami telah bekerja dan transparansi terkait penangkapan,” Ujar Kompol Abubakar. Selasa (28/6/2022)

Sementara itu Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Ipda Hisbullah Bustamin mengatakan bahwa 3 orang diduga tersangka telah di tim Resmob Paneki di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Untuk tersangka inisial MO spesialis pencurian motor di Donggala berhasil diringkus beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya MO ini dijerat 5 tahun penjara, namun telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 2 tahunnya wajib .

“Ditengah menjalani hukuman wajib lapor, MO melakukan aksinya lagi dengan kasus yang sama. Mo kini dijerat hukuman 7 tahun penjara,” Jelasnya

Kemudian untuk inisial AF melakukan aksinya di 2 Lokasi di desa towale Tengah. Dari hasil aksinya, AF berhasil menggondol laptop, notebook dan infokus.

Menurut IPDA Hizbulla, atas laporan korban RR kepada pihak kepolisian. Pelaku berhasil diringkus .

kemudian pelaku menjual barang bukti (Babuk) di salah satu sosial media kota .

“Untuk notebook telah diamankan sedangkan laptop masih dalam pencarian kepada orang yang membeli di sosial media kota palu,” Ungkapnya

Hasil dari penjual laptop, pelaku membagi uang tersebut kepada temannya untuk membeli .

“Pelaku sebenarnya 2 orang, namun 1 orang akibat ,” Tandasnya

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 2 yakni pencurian dan pemberatan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama (9) sembilan tahun,” pungkasnya. (KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pertanahan Donggala Dorong Kepastian Hukum Lewat Koordinasi Sengketa Sertipikat

17 Januari 2026 - 06:04

Pertanahan Donggala

Anwar Hafid Dorong Sigi Jadi Sentra Budidaya Ikan Air Tawar

16 Januari 2026 - 14:12

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Ajak Bangun Sulawesi Tengah dengan Iman dan Kebersamaan Lewat Subuh Berkah

16 Januari 2026 - 14:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Pertanahan Donggala Serahkan 11 Sertipikat Aset PLN

16 Januari 2026 - 06:06

Pertanahan Donggala

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG
Trending di Daerah