PALU,netiz.id — Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDIMP) Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sembilan permohonan sengketa hasil Pilkada di Sulawesi Tengah. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas politik dan demokrasi di tingkat daerah.
Ketua DPW PPDIMP Sulteng, Zulkifli Lamasana, menegaskan bahwa putusan MK telah memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik yang sempat muncul setelah pengumuman hasil Pilkada. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya perangkat desa, untuk ikut mensosialisasikan keputusan ini dan menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelantikan kepala daerah.
“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dan mendukung penuh putusan MK yang menolak sembilan perkara sengketa Pilkada di Sulawesi Tengah. Ini adalah bentuk kematangan demokrasi kita,” ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Jumat (07/02/25).
Zulkifli menambahkan bahwa perangkat desa memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas di tengah masyarakat. Ia pun menyerukan agar masyarakat menerima hasil Pilkada dan bersiap menyambut pelantikan kepala daerah serentak tahap pertama yang diperkirakan akan berlangsung pada 20 Februari 2025.
*”Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan fokus pada pembangunan daerah. Perangkat desa siap menjadi garda terdepan dalam menjaga suasana kondusif menjelang pelantikan serta mendukung penuh kepemimpinan baru Anwar Hafid dan Reni Lamajido sebagai Gubernur Sulawesi Tengah, serta kepala daerah lainnya di wilayah Sulteng,” tambahnya.
Dengan adanya putusan MK ini, PPDIMP Sulteng berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan terkait hasil Pilkada. Mereka juga menegaskan komitmen untuk mendukung jalannya pemerintahan yang baru demi kemajuan daerah. (KB/*)